Pemerintah Menaikkan Batasan Harga Jual Rumah Yang Bebas Dari Pengenaan PPN Tahun 2012
Pengertian
Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN
Rumah
yang dibebaskan dari pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang yang perolehannya secara tunai
ataupun
dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi,
atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Batasan
Penjualan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN Tahun 2012
Pemerintah
Melalui PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 Perubahan Ketiga
Atas PMK No. 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat
Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar
Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN menaikan
Batasan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN sejak Tanggal 03 Agustus 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Luas
bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. Harga
jual tidak melebihi:
1. Rp88.000.000,00
(delapan puluh delapan juta rupiah) yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi,
tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi;
2. Rp95.000.000,00
(sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku,
Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
3. Rp145.000.000,00
(seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua dan Papua
Barat;
4. Rp95.000.000,00
(sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun; dan
c. Merupakan
rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
Pengaruh
Perubahan Batasan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN
Dengan adanya kenaikan Batasan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN akan mengakibatkan :
1. Pengusaha
Real Estate harus mencermati perubahan tersebut karena apabila tidak akan
mengakibatkan kesalahan dalam perhitungan PPN, karena syarat tersebut diatas
adalah syarat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi.
Maka atas penjualan Rumah tersebut tetap dikenakan PPN.
2. Kenaikan Batasan Rumah Bebas Dari
Pengenaan PPN akan mempengaruhi pengenaan PPh Pasal 4 ayat
(2) atas Penjualan Tanah dan Bangunan oleh Perusahaan Real Estate/Developer,
karena Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Tanah dan Bangunan dikenakan
berdasarkan Rumah Sederhana atau bukan, apabila rumah Sederhana dikenakan tarif
1 % apabila bukan dikenakan tarif 5 %.
(Pasal 1 PP No.71 Tahun 2008)
Referensi :
- PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03Agustus 2012 Perubahan Ketiga Atas PMK No. 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan RumahSederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
- PP No.71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.48 Tahun 1994 tentang Pembayaran PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Tanah Dan Bangunan