Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Menaikkan Batasan Harga Jual Rumah Yang Bebas Dari Pengenaan PPN Tahun 2012

Pengertian Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN

Rumah yang dibebaskan dari pengenaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang yang perolehannya secara tunai ataupun
dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Batasan Penjualan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN Tahun 2012
Pemerintah Melalui PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03 Agustus 2012 Perubahan Ketiga Atas PMK No. 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN menaikan Batasan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN sejak Tanggal 03 Agustus 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. Harga jual tidak melebihi:
1.  Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
2.  Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
3.  Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua dan Papua Barat;
4.  Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun; dan
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Pengaruh Perubahan Batasan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN 
Dengan adanya kenaikan Batasan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN akan mengakibatkan :
1.    Pengusaha Real Estate harus mencermati perubahan tersebut karena apabila tidak akan mengakibatkan kesalahan dalam perhitungan PPN, karena syarat tersebut diatas adalah syarat kumulatif sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi. Maka atas penjualan Rumah tersebut tetap dikenakan PPN.
2.    Kenaikan Batasan Rumah Bebas Dari Pengenaan PPN akan mempengaruhi pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Tanah dan Bangunan oleh Perusahaan Real Estate/Developer, karena Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Tanah dan Bangunan dikenakan berdasarkan Rumah Sederhana atau bukan, apabila rumah Sederhana dikenakan tarif 1 % apabila bukan dikenakan tarif  5 %. (Pasal 1 PP No.71 Tahun 2008)

Referensi :
  • PMK Nomor 125/PMK.011/2012 Tanggal 03Agustus 2012 Perubahan Ketiga Atas PMK No. 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan RumahSederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
  • PP No.71 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas PP No.48 Tahun 1994 tentang Pembayaran PPh Atas Penghasilan Dari Pengalihan Tanah Dan Bangunan