Peraturan PPN dan PPnBM Yang Digugat Ke MA Oleh Pengusaha
Belum
lama ini pengusaha mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung
terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan
Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Koran Kontan, 18 Oktober
2013).
Sebenarnya
pengusaha sebelum mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung
telah mengadakan pembicaraan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak terkait
dengan masalah tersebut. Namun demikian sampai dengan bulan Oktober 2013 tidak
ada titik temu sehingga pengusaha melaksanakan gugatannya. Demikian dikatakan
oleh Wakil Ketua Tetap Pajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
Antonius Handojo Kristanto.
Sebenarnya
yang menjadi keberatan pengusaha terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas
Barang Mewah adalah pada Pasal 5 Bab III.
Selengkapnya
berbunyi :
Bab III : BARANG
KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Pasal
5
Ayat
1 :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ayat 2 :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian
sendiri untuk:
a. tujuan produktif; atau
b. tujuan konsumtif.
Ayat 3 :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan
penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan
Nilai; atau
b. mendapat fasilitas dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat 4 :
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka
pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada prinsipnya pengusaha merasa
keberatan apabila pemakaian sendiri suatu Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN sebesar 10 %. Hal ini karena
pengusaha beranggapan bahwa pengenaan tersebut bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentan PPN dan PPnBM.
Tetapi apabila kita pahami Peraturan
Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 terutama BAB III Pasal 5, maka sebenarnya tidak
seluruh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk pemakaian sendiri
dikenakan PPN. Pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang
tidak dikenakan antara lain atas Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif
yaitu pemakaian Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi
selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan
kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Contoh :
- Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.
- Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.
- Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
Referensi :