Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan PPN dan PPnBM Yang Digugat Ke MA Oleh Pengusaha


Belum lama ini pengusaha mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Koran Kontan, 18 Oktober 2013).

Sebenarnya pengusaha sebelum mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung telah mengadakan pembicaraan dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan masalah tersebut. Namun demikian sampai dengan bulan Oktober 2013 tidak ada titik temu sehingga pengusaha melaksanakan gugatannya. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Tetap Pajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Antonius Handojo Kristanto.

Sebenarnya yang menjadi keberatan pengusaha terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada Pasal 5 Bab III.
Selengkapnya berbunyi :
Bab III : BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK
Pasal 5

Ayat 1 :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ayat 2 :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
a.    tujuan produktif; atau
b.    tujuan konsumtif.

Ayat 3 :
Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a.    tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
b.    mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ayat 4 :
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pada prinsipnya pengusaha merasa keberatan apabila pemakaian sendiri suatu Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN sebesar 10 %. Hal ini karena pengusaha beranggapan bahwa pengenaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentan PPN dan PPnBM.

Tetapi apabila kita pahami Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 terutama BAB III Pasal 5, maka sebenarnya tidak seluruh Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk pemakaian sendiri dikenakan PPN. Pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak dikenakan antara lain atas Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yaitu  pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, yang meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
Contoh :
  • Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang. 
  •  Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik. 
  •  Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.
Referensi :