Strategi Kantor Pajak Amankan Target Penerimaan Pajak Tahun 2013
Target
Penerimaan Pajak Tahun 2013 mencapai Rp 1.042,32 triliun, apabila dibandingkan
dengan realisasi penerimaan pajak Tahun 2012 maka naik sebesar 24,79 %. Target
tersebut mencapai 68,14 % dari APBN Tahun 2013 yang sebesar Rp.1.529,67
triliun.
Mengingat
besarnya Target Penerimaan Pajak Tahun 2013 yang harus dipenuhi oleh Kantor
Pajak, maka perlu adanya langkah-langkah strategis untuk Amankan Target
Penerimaan Pajak Tahun 2013.
Langkah-langkah
strategis yang akan dilakukan oleh Kantor Pajak antara lain meliputi :
1. Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri seluas
minimal 200 meter persegi sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan
Pajak sebesar 20% (dua puluh persen). Sehingga pajak yang dikenankan atas
kegiatan membangun rumah sendiri seluas minimal 200 meter persegi adalah
sebesar 2%.
2. Melakukan
penomoran faktur pajak yang selama ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) guna menekan jumlah faktur fiktif.
3. Melaksanakan
pungutan pajak untuk usaha yang tidak memiliki pembukuan yang akuntabel dengan
omzet sampai dengan Rp.300 juta sebesar 0,5% dan untuk usaha yang tidak
memiliki pembukuan yang akuntabel dengan omzet Rp.300 juta sampai dengan Rp.4,8
milyar sebesar 1%.
4. Mengkaji
rencana penetapan batasan terhadap debt of equity ratio (DER) untuk
menekan perusahaan besar dan menengah melaporkan utang dengan tujuan untuk
penghindaran pajak.
5. Mengkaji
batasan biaya promosi untuk mencegah perusahaan melaporkan biaya promosi yang
berlebihan dengan tujuan untuk meminimalisasikan pajak.
6. Menunjuk
Bank-Bank BUMN, PLN, Pertamina dan Telkom sebagai Pemungut PPh Pasal 22 guna
meningkatkan efektivitas penarikan PPh dan mengurangi kemungkinan PPh tidak
disetor.
7. Menyusun
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Harga Batubara Acuan, PPh
Final Saham Sendiri, dan Transfer Pricing.
8. Memanfaatkan
data hasil olahan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
(WP) berbasis sektoral.
9. Menunjuk
beberapa lembaga untuk memberi data elektronik perpajakan.
10. Melakukan
pemeriksaan khusus terhadap perusahaan terkait pembayaran PPh Pasal 21 pada
Semester Pertama 2013 karena ada indikasi banyak perusahaan hanya menyetor
80%-95% PPh Pasal 21 dari yang seharusnya disetor.
11. Melaksanakan
ekstensifikasi pro aktif melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) dan
optimalisasi pemanfaatan hasil SPN tahun 2011-2012.
12. Peningkatan detterent
effect (efek jera) dengan melakukan kegiatan penegakan hukum perpajakan
yang tegas bersama aparat penegak hukum. "Saat ini DJP akan berkoordinasi
dengan kejaksaan dan kepolisian sesuai dengan MoU yang telah disepakati dan
ditandatangani bersama pada tahun lalu.
13. Penambahan
Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap.
14. Pengalokasian
SDM yang lebih tepat sesuai potensi dan kompetensi.
15. Pengembangan
kapasitas SDM terutama untuk para Account Representative (AR) dan
Pemeriksa Pajak.
16. Menyiapkan
kelengkapan operasional dan logistik untuk mendukung kebijakan di bidang
perpajakan.
Referensi
:
1. Pajak.go.id