Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Strategi Kantor Pajak Amankan Target Penerimaan Pajak Tahun 2013

Target Penerimaan Pajak Tahun 2013 mencapai Rp 1.042,32 triliun, apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak Tahun 2012 maka naik sebesar 24,79 %. Target tersebut mencapai 68,14 % dari APBN Tahun 2013 yang sebesar Rp.1.529,67 triliun.
Mengingat besarnya Target Penerimaan Pajak Tahun 2013 yang harus dipenuhi oleh Kantor Pajak, maka perlu adanya langkah-langkah strategis untuk Amankan Target Penerimaan Pajak Tahun 2013.
Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Kantor Pajak antara lain meliputi :
1.    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri seluas minimal 200 meter persegi sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% (dua puluh persen). Sehingga pajak yang dikenankan atas kegiatan membangun rumah sendiri seluas minimal 200 meter persegi adalah sebesar 2%.
2.    Melakukan penomoran faktur pajak yang selama ini dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) guna menekan jumlah faktur fiktif.
3.    Melaksanakan pungutan pajak untuk usaha yang tidak memiliki pembukuan yang akuntabel dengan omzet sampai dengan Rp.300 juta sebesar 0,5% dan untuk usaha yang tidak memiliki pembukuan yang akuntabel dengan omzet Rp.300 juta sampai dengan Rp.4,8 milyar sebesar 1%.
4.    Mengkaji rencana penetapan batasan terhadap debt of equity ratio (DER) untuk menekan perusahaan besar dan menengah melaporkan utang dengan tujuan untuk penghindaran pajak.
5.    Mengkaji batasan biaya promosi untuk mencegah perusahaan melaporkan biaya promosi yang berlebihan dengan tujuan untuk meminimalisasikan pajak.
6.    Menunjuk Bank-Bank BUMN, PLN, Pertamina dan Telkom sebagai Pemungut PPh Pasal 22 guna meningkatkan efektivitas penarikan PPh dan mengurangi kemungkinan PPh tidak disetor.
7.    Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Harga Batubara Acuan, PPh Final Saham Sendiri, dan Transfer Pricing.
8.    Memanfaatkan data hasil olahan teknologi informasi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) berbasis sektoral.
9.    Menunjuk beberapa lembaga untuk memberi data elektronik perpajakan.
10.     Melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan terkait pembayaran PPh Pasal 21 pada Semester Pertama 2013 karena ada indikasi banyak perusahaan hanya menyetor 80%-95% PPh Pasal 21 dari yang seharusnya disetor.
11.     Melaksanakan ekstensifikasi pro aktif melalui kegiatan Sensus Pajak Nasional (SPN) dan optimalisasi pemanfaatan hasil SPN tahun 2011-2012.
12.     Peningkatan detterent effect (efek jera) dengan melakukan kegiatan penegakan hukum perpajakan yang tegas bersama aparat penegak hukum. "Saat ini DJP akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian sesuai dengan MoU yang telah disepakati dan ditandatangani bersama pada tahun lalu.
13.     Penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) secara bertahap.
14.     Pengalokasian SDM yang lebih tepat sesuai potensi dan kompetensi.
15.     Pengembangan kapasitas SDM terutama untuk para Account Representative (AR) dan Pemeriksa Pajak.
16.     Menyiapkan kelengkapan operasional dan logistik untuk mendukung kebijakan di bidang perpajakan.
Referensi :
1.  Pajak.go.id