PER-20/PJ/2012 Tanggal 11 September 2012 Tentang Perubahan PER-05/PJ/2012 Tanggal 03 Pebruari 2012 Tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012
PER-20/PJ/2012 Tanggal 11 September 2012
Tentang Perubahan PER-05/PJ/2012 Tanggal 03 Pebruari 2012 Tentang Registrasi
Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 menetapkan tentang Registrasi Ulang Pengusaha
Kena Pajak yaitu suatu program dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan,
dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif Pengusaha Kena
Pajak.
Status PER-20/PJ/2012 Tanggal 11 September 2012 adalah sebagai berikut :
- PER-20/PJ/2012 Tanggal 11 September 2012 mulai berlaku sejak 11 September 2012.
Status PER-20/PJ/2012 Tanggal 11 September 2012 adalah sebagai berikut :
- PER-20/PJ/2012 Tanggal 11 September 2012 mulai berlaku sejak 11 September 2012.
Baca Juga :