PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Oleh wibowo subekti
PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan
Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajakselengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Lampiran PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran
dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan
Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajakselengkapnya silahkan KLIK DISINI
PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 meliputi :
Pasal 1 Tentang Istilah/pengertian
yang digunakan dalam .PER-20/PJ/2013.
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tata cara pendaftaran dan
pemberian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pasal 9, Pasal Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 Tentang Tata Cara Penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 15, Pasal 16, Pasal
17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Tentang Tata Cara Pelaporan Usaha dan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, dan Pasal 25 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
Pasal 26 dan Pasal 27
Tentang Tata
Cara Pengawasan Terhadap Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 28, Pasal 29, Pasal
30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal
38 dan Pasal 39 Tentang Tata cara perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak.
Pasal 40, Pasal 41, Pasal
42, Pasal 43, dan Pasal 44 Tentang Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak
Non Efektif.
Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal
47 Tentang Ketentuan lain-lain.
Pasal 48 dan Pasal 49 Tentang Ketentuan penutup.
Status PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013adalah
sebagai berikut :
PER-20/PJ/2013 Tanggal 30
Mei 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 30 Mei 2013.
PER-20/PJ/2013 Tanggal 30
Mei 2013 mencabut KEP-161/PJ./2001, KEP-144/PJ./2005, KEP-47/PJ./2006, KEP-144/PJ./2005, PER-160/PJ/2007, KEP-161/PJ./2001, PER-26/PJ/2008, PER-51/PJ/2008, PER-41/PJ/2009, PER-44/PJ/2008, PER-24/PJ/2009 dan PER-62/PJ/2010.