Tanggal Berapa Paling Lambat Untuk Pembayaran/Penyetoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Badan
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Yolanda
Saya ingin bertanya masalah pembayaran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal berapa trims ?
Pembayaran PPh Pasal 25
Angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Contoh Pembayaran PPh Pasal 25 :
- Untuk Masa Pajak Maret 2024 paling lambat pembayaran tanggal 16 April 2024, karena tanggal 15 April 2024 bertepatan dengan hari libur Nasional.
- Untuk Masa Pajak April 2024 paling lambat pembayaran tanggal 15 Mei 2024.
- Untuk Masa Pajak Mei 2024 paling lambat pembayaran tanggal 19 Juni 2024, karena tanggal 15 Juni 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024 bertepatan dengan hari libur Nasional.
Pembayaran PPh Pasal 29 :
Contoh Pembayaran PPh Pasal 29 :
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 pada tanggal 31 Maret 2024 maka PPh Pasal 29 harus dibayar paling lambat tanggal 31 Maret 2024 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2021 dilaporkan.
- Apabila Wajib Pajak Badan akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 pada tanggal 30 April 2024 maka PPh Pasal 29 harus dibayar paling lambat tanggal 30 April 2024 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan.
Baca Juga :
Referensi :