Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Secara e-Filling

e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Secara e-Filling oleh Wajib Pajak tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2022 Yang Disampaikan Secara e-Filling adalah sebagai berikut :
No
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
Keterangan
I.
SPT e-Filing yang berisi :
1.
Dokumen Elektronik SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk (Formulir 1770)
Harus disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya.
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai pernghasilan :

1. dari usaha / pekerjaan bebas;

2. dari satu atau lebih pemberi kerja;

3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau

4. dalam negeri lainnya / luar negeri.
2.
Dokumen Elektronik Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - I)
Harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
3.
Dokumen Elektronik Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - II)
Harus diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung
Pemerintah serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar /dipotong/terutang di luar negeri Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
4.
Dokumen Elektronik Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - III)
Harus diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
5.
Dokumen Elektronik Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 - IV)
Harus diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada harta dan kewajiban dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
6.
Dokumen Elektronik tentang pembayaran PPh Pasal 29 (Kode NTPN)
Harus diisi sebagai penganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah SPT Kurang Bayar.
II.
Lampiran Yang
Disyaratkan
1.
Dokumen Elektronik Neraca dan Laporan
Laba/Rugi sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
2.
Dokumen Elektronik Rekapitulasi bulanan
peredaran / penerimaan
bruto dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
3.
Dokumen Elektronik Daftar Jumlah
Penghasilan dan
Pembayaran PPh Pasal 25 dari masing-masing
tempat usaha / gerai (outlet)
Harus diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
4.
Dokumen Elektronik Fotokopi Formulir 1721-Al dan/atau 1721-A2 dan /atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
5.
Dokumen Elektronik Surat Kuasa Khusus
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri.
6.
Dokumen Elektronik Surat Keterangan
Kematian
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli  waris.
7.
Dokumen Elektonik Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 21.c. Induk SPT, karena terdapat :

a. sisa kerugian tahun sebelumnya yang dikompensasikan;

b. penghasilan tidak teratur.
8.
Dokumen Elektronik Perhitungan Kompensasi
Kerugian
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya
9.
Dokumen Elektronik Penghitungan Pajak
Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH (kawin pisah harta) atau MT (Menghitung Pajak Sendiri-Sendiri)
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri.
10.
Dokumen Elektronik Bukti Pemotongan / Pemungutan oleh pihak lain / ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong diluar negeri
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain / ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar negeri.
11.
Dokumen Elektronik
Perhitungan Peredaran Bruto dan
Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
12.
Dokumen Elektronik
Bukti Pembayaran Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengurangan
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto.
13.
Dokumen Elektronik
Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan
modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri
lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.
14.
Dokumen Elektronik
Daftar Nominatif Biaya
Entertainment
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan
makan, representasi dan sejenisnya harus melampirkan Daftar
Nominatif yang berisi:

nomor urut,

tanggal acara / kegiatan,

nama dan alamat lokasi acara / kegiatan,

jenis acara / kegiatan entertainment

nominal

identitas pihak / relasi penerima entertainment

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770