Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Secara e-Filling
e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Yang Disampaikan Secara e-Filling oleh Wajib Pajak tidak akan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Secara e-Filling adalah sebagai berikut :
1. PER-02/PJ/2019 Tanggal 23 Januari 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun 2023 Yang Disampaikan Secara e-Filling adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
SPT e-Filing yang
berisi :
|
|
1.
|
Dokumen
Elektronik SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi / SPT 1770 Induk
(Formulir 1770)
|
Harus
disampaikan setelah diisi lengkap sesuai dengan lampirannya.
Diperuntukkan
bagi Wajib Pajak yang mempunyai pernghasilan : 1. dari usaha / pekerjaan bebas; 2. dari satu atau lebih pemberi
kerja; 3. yang dikenakan Pajak
Penghasilan Final dan/atau bersifat Final; dan/atau 4. dalam negeri lainnya / luar
negeri.
|
2.
|
Dokumen
Elektronik Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 - I)
|
Harus
diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal.
Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
|
3.
|
Dokumen
Elektronik Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 - II)
|
Harus
diisi dan disampaikan apabila ada pemotongan /pemungutan PPh oleh pihak lain
(tidak termasuk yang bersifat final) dan PPh ditanggung Pemerintah
serta penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar
/dipotong/terutang di luar negeri Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud,
data ini diisi angka 0 (nol).
|
4.
|
Dokumen
Elektronik Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 - III)
|
Harus
diisi dan disampaikan apabila ada penghasilan yang telah dikenakan pajak
bersifat final, dikenakan pajak tersendiri, penghasilan pengusaha
tertentu serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan
penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
Dalam
hal tidak ada penghasilan dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
|
5.
|
Dokumen
Elektronik Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir
1770 - IV)
|
Harus
diisi dan disampaikan untuk melaporkan jumlah harta dan kewajiban/utang pada
akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat
yang belum dewasa, kecuali harta dan kewajiban yang dimiliki; isteri yang
telah hidup berpisah, isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan serta daftar susunan anggota keluarga. Dalam hal tidak ada
harta dan kewajiban dimaksud, data ini diisi angka 0 (nol).
|
6.
|
Dokumen
Elektronik tentang pembayaran
PPh Pasal 29 (Kode NTPN)
|
Harus
diisi sebagai penganti SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29 jika status SPT adalah
SPT Kurang Bayar.
|
II.
|
Lampiran
Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Dokumen
Elektronik Neraca dan Laporan
Laba/Rugi
sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
|
2.
|
Dokumen
Elektronik Rekapitulasi bulanan
peredaran
/ penerimaan
bruto
dan biaya sesuai tahun pajak SPT yang bersangkutan
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
|
3.
|
Dokumen
Elektronik Daftar Jumlah
Penghasilan
dan
Pembayaran
PPh Pasal 25 dari masing-masing
tempat
usaha / gerai (outlet)
|
Harus
diisi dan disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
|
4.
|
Dokumen
Elektronik Fotokopi Formulir 1721-Al dan/atau 1721-A2 dan /atau bukti pemotongan
PPh Pasal 21 lainnya
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan.
|
5.
|
Dokumen Elektronik Surat Kuasa Khusus
|
Harus
disampaikan apabila SPT Tahunan PPh tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak
sendiri.
|
6.
|
Dokumen
Elektronik Surat Keterangan
Kematian
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan SPT Tahunan
ditandatangani oleh ahli waris.
|
7.
|
Dokumen
Elektonik Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berikutnya
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Bagian F.Angka 21.c. Induk SPT,
karena terdapat : a. sisa kerugian tahun
sebelumnya yang dikompensasikan; b. penghasilan tidak teratur.
|
8.
|
Dokumen
Elektronik Perhitungan Kompensasi
Kerugian
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya
|
9.
|
Dokumen
Elektronik Penghitungan Pajak
Penghasilan
terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH (kawin
pisah harta) atau MT (Menghitung Pajak Sendiri-Sendiri)
|
Harus
disampaikan apabila Wajib Pajak kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan
penghasilan dengan melampirkan perjanjian dimaksud atau suami istri yang memilih
melakukan kewajiban perpajakannya sendiri-sendiri.
|
10.
|
Dokumen
Elektronik Bukti Pemotongan / Pemungutan oleh pihak lain / ditanggung
pemerintah dan yang dibayar /dipotong diluar negeri
|
Harus
disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengkreditkan PPh yang dipotong/dipungut
oleh pihak lain / ditanggung pemerintah dan yang dibayar /dipotong di luar
negeri.
|
11.
|
Dokumen Elektronik
Perhitungan Peredaran Bruto dan
Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018
|
Harus disampaikan apabila Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP No.
23 Tahun 2018
|
12.
|
Dokumen Elektronik
Bukti Pembayaran Zakat atau
Sumbangan Keagamaan yang
Sifatnya Wajib
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang melakukan pengurangan
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan
bruto.
|
13.
|
Dokumen Elektronik
Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha luar
negeri.
|
14.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Nominatif Biaya
Entertainment
|
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan
makan, representasi dan sejenisnya harus melampirkan Daftar Nominatif yang berisi: - nomor urut, - tanggal acara / kegiatan, - nama dan alamat lokasi acara / kegiatan, - jenis acara / kegiatan entertainment - nominal - identitas pihak / relasi penerima entertainment
|
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1770 yang bersangkutan.
Cara
dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Baca Juga :
Referensi :