Pengertian/Definisi Cek Dalam Peredaran / Perjalanan (Outstanding Check)
Pengertian/Definisi Cek Dalam Peredaran / Perjalanan (Outstanding Check)
Pengertian/Definisi Cek Dalam Peredaran / Perjalanan (Outstanding Check) adalah Cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk pembayaran kepada pihak lain, tetapi penerima cek tersebut belum menguangkan / belum menukarkannya ke Bank tempat cek tersebut dapat diuangkan.
Sehingga meskipun cek tersebut telah digunakan sebagai pembayaran oleh perusahaan, akan tetapi belum mengurangi uang/saldo rekening di bank milik perusahaan tersebut dimana cek dapat diuangkan/dicairkan.
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
Sehingga meskipun cek tersebut telah digunakan sebagai pembayaran oleh perusahaan, akan tetapi belum mengurangi uang/saldo rekening di bank milik perusahaan tersebut dimana cek dapat diuangkan/dicairkan.
Untuk mengetahui apakah didalam rekening bank perusahaan terdapat Cek Dalam Peredaran atau Perjalanan (Outstanding Check), maka setiap akhir bulan perlu dilakukan Rekonsiliasi Bank.
Rekonsiliasi Bank adalah kegiatan pencocokan antara transaksi dan saldo rekening bank yang diterima dari bank dengan pencatatan traksaksi bank menurut catatan perusahaan (buku bank).
Pengecekan atas Cek Dalam Peredaran / Perjalanan (Outstanding Check) oleh perusahaan harus dilakukan setiap akhir bulan agar catatan jumlah uang dalam rekening bank sama dengan jumlah yang tercatat dalam buku bank.
Baca Juga :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)