Pengertian/Definisi Cek Dalam Peredaran / Perjalanan (Outstanding Check)
Pengertian/Definisi Cek Dalam Peredaran / Perjalanan (Outstanding Check) adalah :
Cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk pembayaran kepada pihak lain, tetapi penerima cek tersebut belum menguangkan / belum menukarkannya ke Bank tempat cek tersebut dapat diuangkan.
Sehingga meskipun cek tersebut telah digunakan sebagai pembayaran oleh perusahaan, akan tetapi belum mengurangi uang/saldo rekening di bank milik perusahaan tersebut dimana cek dapat diuangkan/dicairkan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi
:
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)