KEP-321/PJ/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Perubahan KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
KEP-321/PJ/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 Tentang Perubahan KEP-233/PJ/2012 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak mengatur tentang :
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak dipergunakan untuk Penatausahaan data Wajib Pajak, Dasar Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Keperluan lainnya.
- Penetapan dictum Kedua A.
- Perubahan dictum ke Empat.
- Perubahan Lampiran I.
- Perubahan Lampiran II
Status KEP-321/PJ/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 adalah sebagai berikut :
- KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012 mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2012.
- KEP-321/PJ/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 merubah KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak dipergunakan untuk Penatausahaan data Wajib Pajak, Dasar Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Keperluan lainnya.
- Penetapan dictum Kedua A.
- Perubahan dictum ke Empat.
- Perubahan Lampiran I.
- Perubahan Lampiran II
Status KEP-321/PJ/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 adalah sebagai berikut :
- KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012 mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2012.
- KEP-321/PJ/2012 Tanggal 31 Oktober 2012 merubah KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012
- KEP-321/PJ/2012 telah dicabut dan diganti dengan PER-12/PJ/2022 Tanggal 9 September 2022 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
Baca Juga :