Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak mengatur tentang :

- Kewajiban kepada Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak.

- Saat pembuatan Faktur Pajak.

- Bentuk dan ukuran Faktur Pajak.

- Yang termasuk pengertian Pedagang Eceran.

- Syarat kelengkapan pembuatan Faktur Pajak.


Status PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 adalah :

- PMK Nomor 151/PMK.11/2013 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.

- Sejak berlakunya PMK Nomor 151/PMK.11/2013 maka PMK Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

- PMK Nomor 151/PMK.11/2013 telah dicabut dan diganti.

- PMK Nomor 151/PMK.11/2013 terakhir telah diganti dengan PMK-18/PMK.03/2021 Tanggal 17 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2013