Pengertian Penjualan Bersih atau Neto (Net Sales)
Pengertian Penjualan Bersih/Neto (Net Sales)
Pengertian Penjualan Bersih/Neto (Net Sales) adalah Hasil Penjualan bruto atau kotor sesudah dikurangi dengan berbagai potongan serta pengurangan lainnya.
Contoh Penjualan Bersih/Neto (Net Sales) adalah sebagai berikut :
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
Pengertian Penjualan Bersih/Neto (Net Sales) adalah Hasil Penjualan bruto atau kotor sesudah dikurangi dengan berbagai potongan serta pengurangan lainnya.
Contoh Penjualan Bersih/Neto (Net Sales) adalah sebagai berikut :
Penjualan
Kotor
|
1.500.000.000
|
|
Dikurangi
:
|
||
Diskon
Penjualan
|
150.000.000
|
|
Retur
Penjualan
|
200.000.000
|
|
Total
pengurangan
|
350.000.000
|
|
Penjualan
Bersih/Neto (Net Sales)
|
1.150.000.000
|
Contoh Kasus :
PT. Abadi Mahesa Adikara adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Pakaian Jadi.
PT. Abadi Mahesa Adikara telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 20 Januari 2020 dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 2 Pebruari 2020.
Pada tanggal 19 Januari 2023 PT. Abadi Mahesa Adikara telah melakukan penjualan baju ke PT.Indah Jati Abadi senilai Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan potongan penjualan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Atas potongan penjualan tersebut telah dicantumkan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Abadi Mahesa Adikara.
Perhitungan Penjualan Bersih atau (Net Sales) :
Penjualan Bruto : 250.000.000
Potongan Penjualan : 10.000.000
Penjualan Bersih atau Neto (Net Sales) :
240.000.000 (250.000.000 - 10.000.000)
PPN yang terutang :
26.400.000 (11 % x 240.000.000).
Jumlah yang harus dibayar oleh PT.Indah Jati Abadi sebesar :
240.000.000 + 26.400.000 = 266.400.000
Catatan :
- Apabila potongan penjualan tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak, maka potongan penjualan tersebut tidak diakui secara fiskal.
Baca Juga :
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)