Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan

Pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan untuk setiap tahun pajak bisa saja berbeda, perbedaan ini terjadi karena perubahan peraturan perpajakan.

Sehingga apabila anda akan menghitung Pajak Penghasilan PPh Badan perlu terlebih mengetahui secara pasti pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan tersebut agar tidak salah dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan.


Wajib Pajak Badan

Sebelum mempelajari pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan, perlu diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan, Wajib Pajak Badan terdiri dari :

1. Perseroan Terbatas (PT).

2. Perseroan Komanditer (CV).

3. Perseroan Lainnya.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

5. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

6. Firma.

7. Kongsi.

8. Koperasi.

9. Dana Pensiun.

10. Persekutuan.

11. Perkumpulan.

12. Yayasan.

13. Organisasi Massa (Ormas).

14. Organisasi Sosial Politik (Partai Politik).

15. Organisasi Lainnya.

16. Lembaga.

17. Bentuk badan lainnya. 

18. Kontrak Investasi Kolektif. 

19. Bentuk Usaha Tetap (BUT).


Pajak Penghasilan Badan

Pajak Penghasilan Badan adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan.

Pajak Penghasilan Badan ada yang bersifat final dan ada yang bersifat tidak final.

Pajak Penghasilan Badan yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Pajak Penghasilan Badan yang bersifat tidak final adalah  Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Pengertian Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Dalam Perhitungan SPT Tahunan PPh Badan Untuk Tahun Pajak 2023, 2022, 2021 dan 2019

Pengertian Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak Badan memiliki dua pengertian, yaitu :

1. Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

2. Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.

1. Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.
Peredaran Bruto berdasarkan Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan adalah penghasilan atau omzet atau penghasilan bruto dari usaha, tidak termasuk :

a. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer (CV) atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas).

b. Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.

c. Penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

e. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan. 

Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan sebagai berikut :

a. Peredaran Bruto dengan pengertian tersebut diatas digunakan untuk melihat apakah Peredaran Bruto berjumlah tidak melebihi Rp.4.800.000.000,-

b. Apabila Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan berjumlah tidak melebihi Rp.4.800.000.000,- , maka perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember Tahun berikutnya dihitung sebagai PPh Pasal 4 ayat (2) yaitu sebesar 0,5 % dari Peredaran Bruto tersebut diatas dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420 (PPh Pasal 4 ayat 2).

c. Apabila Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan berjumlah melebihi Rp.4.800.000.000,- , maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun berikutnya  berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.

d. Contoh apabila peredaran usaha bruto Tahun Pajak 2022 jumlahnya Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), maka untuk masa pajak Januari sd sd Desember 2023 PPh Pasal 25 dihitung sebesar 0,5 % x Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dan disebut dengan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 (telah diganti dengan PP 55 Tahun 2022) . 

Contoh Kasus :

PT. Bahuraksa Bawana Putra adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi dan Penjualan Alat Listrik.

PT. Bahuraksa Bawana Putra telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Tanggal 20 September 2021.

Peredaran Bruto Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp.3.456.900.000.

Sehingga untuk Tahun Pajak 2023 PT. Bahuraksa Bawana Putra menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2023 (kecuali apabila PT. Bahuraksa Bawana Putra telah melewati batas waktu yang diperbolehkan menggunakan perhitungan PPh Final PP 55 Tahun 2022) .

Data Pendapatan Tahun Pajak 2023 :

a. Penjualan Alat Listrik : Rp.2.348.700.000

b. Pendapatan Jasa Kontruksi : Rp.1.753.500.000

c. Pendapatan Lain-Lain yang berasal dari penjualan mobil : 154.000.000

Berdasarkan data tersebut, yang disebut sebagai Peredaran Bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 adalah pendapatan yang berasal dari Penjualan Alat Listrik sebesar Rp.2.348.700.000.

2. Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang  Pajak Penghasilan

Peredaran Bruto adalah Semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, meliputi :

a. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final.

b. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final.

c. Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. 

Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan digunakan untuk perhitungan PPh Badan sebagai berikut :

a. Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam Kriteria  Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (telah diganti dengan PP 55 Tahun 2022).

b. Contoh apabila peredaran usaha bruto Tahun Pajak 2022 jumlahnya Rp.5.200.000.000,00 (lima milyar dua ratus juta rupiah), maka untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan .

Contoh Kasus  :

PT. Cakrabuwana Damar Utama adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Jasa Konstruksi dan Penjualan Bahan Bangunan.

PT. Cakrabuwana Damar Utama telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Tanggal 03 Oktober 2021.

Peredaran Bruto yang berasal dari Penjualan Bahan Bangunan untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp.5.634.789.000.

Sehingga untuk Tahun Pajak 2023 PT. Cakrabuwana Damar Utama menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan.

Data Pendapatan Tahun Pajak 2023 :

a. Penjualan Bahan Bangunan : Rp.6.525.100.000

b. Pendapatan Jasa Kontruksi : Rp.2.435.463.000

c. Pendapatan Lain-Lain yang berasal dari penjualan mobil : 134.000.000

Berdasarkan data tersebut, yang disebut sebagai Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya Tentang Pajak Penghasilan adalah :

a. Penjualan Bahan Bangunan : Rp.6.525.100.000

b. Pendapatan Jasa Kontruksi : Rp.2.435.463.000

c. Pendapatan Lain-Lain yang berasal dari penjualan mobil : 134.000.000

Sehingga umlah Peredaran Bruto PT. Cakrabuwana Damar Utama untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp.9.094.563.000 (6.525.100.000 + 2.435.463.000 + 134.000.000.


Baca Juga :




Referensi :