Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan (e-SPT 1771 Rupiah / 1771 $) Yang Disampaikan Secara e-Filling Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)

Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan (e-SPT 1771 Rupiah / 1771 $) Yang Disampaikan Secara e-Filling Melalui Penyalur SPT Elektronik untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

I. SPT e-Filing

1. Dokumen Elektronik SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ Induk).

2. Dokumen Elektronik Lampiran I SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - I atau 1771 - I/$)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

3. Dokumen Elektronik Lampiran II SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 - II atau 1771 - II/$)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 1771-1/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi angka 0 (nol).

4. Dokumen Elektronik Lampiran III SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 - III atau 1771 - 111/$)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan /pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final).

Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut diisi angka 0 (nol).

5. Dokumen Elektronik Lampiran IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - IV atau 1771 - IV/$)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi apabila Wajib Pajak menerima / memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Dalam hal terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).

6. Dokumen Elektronik Lampiran V SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/ (Formulir 1771 - V atau 1771 - V/$)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham /Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.

Catatan:

Daftar tersebut harus mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT.
Untuk pemegang saham/pemilik modal, pengurus dan komisaris yang tidak memiliki NPWP (misalnya WP luar negeri atau WP yang penghasilannya di bawah PTKP" diisi dengan "Tidak Ada".

7. Dokumen Elektronik Lampiran VI SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - VI atau 1771 - VI/$)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh / memberikan pinjaman dari / kepada pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. 

Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada.

8. Dokumen Elektronik Daftar Penghitungan Penyusutan / Amortisasi (Lampiran Khusus 1A/1B)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila SPT melakukan penyusutan / amortisasi.

9. Dokumen Elektronik Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (Lampiran Khusus 2A/2B)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang lalu.

10. Dokumen Elektronik Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa dan/atau Transaksi dengan Pihak yang merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country (Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A- 2/3B-2 )

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.

11. Dokumen Elektronik Daftar Fasilitas Penanaman Modal (Lampiran Khusus 4A/4B)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal.

12. Dokumen Elektronik Daftar Cabang Utama Perusahaan (Lampiran Khusus 5A/5B)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di luar kantor pusatnya.

13. Dokumen Elektronik Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran Khusus 6A/6B)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan oleh semua Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap.

Catatan:

Bukti Pembayaran Pajak harus dilampirkan apabila Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.

14. Dokumen Elektronik Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran Khusus 7A/7B)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri.

15. Dokumen Elektronik Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A- 4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A- 6/88-6, 8A-7,8B-7,8A-8/8B-8)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus diisi dan disampaikan berdasarkan laporan keuangan Wajib Pajak.

II. Lampiran Yang Disyaratkan

1. Dokumen Elektronik Bukti Pembayaran Pajak (PPh Pasal 29)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar.

Dalam hal :

1. SPT Nihil atau SPT Lebih Bayar; atau

2. Seluruh pajak penghasilan Wajib Pajak ditanggung Pemerintah,
maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu dilampirkan.

Bukti Pembayaran Pajak (PPh Pasal 29} yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak secara hard copy.

2. Dokumen Elektronik Bukti Setoran Pajak Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha Tetap)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila terdapat setoran PPh Pasal 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.

3. Dokumen Elektronik Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah Diaudit oleh Akuntan Publik

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan.

4. Dokumen Elektronik Surat Kuasa Khusus

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabila SPT Tahunan ditandatangani selain Pimpinan/Pengurus Perusahaan.

5. Dokumen Elektronik Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No.55 Tahun 2022

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan apabilaWajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP No.55 Tahun 2022.

6. Dokumen Elektronik Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50%

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri.

7. Dokumen Elektronik Daftar Nominatif Biaya Entertainment

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya.

Daftar Nominatif berisi:

a. nomor urut,

b. tanggal acara /kegiatan,

c. nama dan alamat lokasi acara /kegiatan,

d. jenis acara/kegiatan entertainment

e. nominal

f. identitas pihak/relasi penerima entertainment

8. Dokumen Elektronik Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

9. Dokumen Elektronik Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Lampiran terdiri dari:

a. Surat Pernyataan

b. Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.

10. Dokumen Elektronik Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi dari Kantor Pusat Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh BUT yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat dalam rangka menunjang usaha atau kegiatan BUT tersebut wajib melampirkan Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi.

Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

11. Dokumen Elektronik Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (Khusus BUT)

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas:

a. bentuk penanaman modal yang dilakukan,

b. realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan.

Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi:

a. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan,

b. bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.

SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar.

12. Dokumen Elektronik Dokumen Khusus Wajib Pajak di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

Syarat Kelengkapan Pelaporan :

Harus disampaikan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan /atau gas bumi.

Dokumen terdiri dari:

a. Financial Quarterly Report (FQR) tahun pajak bersangkutan;

b. Bukti Penyetoran PPh;

c. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

d. Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas;

e. Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas;

Dalam Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Dalam hal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak diharuskan atau diwajibkan untuk melaporkan dokumen tertentu sebagai lampiran SPT Tahunan, selain keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada butir IA, IB, IC, IIA, IIB, IIC, IIIA, IIIB, IIIC, IVA, IVB dan IVC, maka dokumen tertentu tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT Tahunan yang bersangkutan.


Baca Juga :

Cara dan Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 1771


Tanya Jawab SPT Tahunan PPh Badan


Referensi :