Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan (e-SPT 1771 Rupiah / 1771 $) Yang Disampaikan Secara e-Filling Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
Syarat Kelengkapan Pelaporan e-SPT Tahunan PPh Badan (e-SPT 1771 Rupiah / 1771 $) Yang Disampaikan Secara e-Filling Melalui Penyalur SPT Elektronik untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut :
No
|
Nama/Bentuk
Lampiran/Formulir
|
Keterangan
|
I.
|
SPT e-Filing
|
|
1.
|
Dokumen Elektronik
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan/SPT Induk
(Formulir 1771 atau
1771/$)
|
Harus diisi sesuai dengan Formulir SPT Tahunan
PPh Wajib Pajak Badan (e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ Induk).
|
2.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran I SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - I
atau 1771 - I/$)
|
Harus diisi sebagai dasar penghitungan
penghasilan neto
fiskal. Dalam hal terdapat elemen yang tidak
dapat diisi, elemen tersebut diisi angka 0 (nol).
|
3.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran II SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan (Formulir 1771 - II atau
1771 - II/$)
|
Harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau
1771-1/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal
terdapat elemen yang tidak diisi, diisi angka 0 (nol).
|
4.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran III SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/ (Formulir 1771 - III atau 1771
- 111/$)
|
Harus diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal
22 dan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui
pemotongan /pemungutan oleh pihak lain (tidak
termasuk
yang bersifat final). Dalam hal tidak ada
penghasilan yang
dipotong/dipungut diisi angka 0 (nol).
|
5.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran IV SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - IV
atau 1771 - IV/$)
|
Harus diisi apabila Wajib Pajak menerima / memperoleh
penghasilan yang dikenakan PPh Final dan
penghasilan
yang tidak termasuk objek pajak. Dalam hal
terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi
angka 0 (nol).
|
6.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran V SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/ (Formulir 1771 - V atau 1771
- V/$)
|
Harus diisi dan disampaikan dengan mengisi
secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham /Pemilik Modal dan Jumlah
Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut harus mencantumkan NPWP
sebagai syarat kelengkapan SPT.
Untuk pemegang saham/pemilik
modal, pengurus dan komisaris yang tidak memiliki
NPWP
(misalnya WP luar negeri atau WP yang
penghasilannya di
bawah PTKP" diisi dengan "Tidak
Ada".
|
7.
|
Dokumen Elektronik
Lampiran VI SPT
Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan/SPT Induk (Formulir 1771 - VI
atau 1771 - VI/$)
|
Harus diisi apabila Wajib Pajak menyertakan modal
pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau
memperoleh/memberikan pinjaman dari/kepada
pemegang saham dan atau perusahaan yang memiliki hubungan
istimewa. Apabila tidak ada penyertaan dan atau pinjaman dimaksud, kolom
Nama dan Alamat diisi dengan Tidak Ada.
|
8.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Penghitungan
Penyusutan / Amortisasi (Lampiran
Khusus 1A/1B)
|
Harus disampaikan apabila SPT melakukan
penyusutan / amortisasi.
|
9.
|
Dokumen Elektronik
Perhitungan Kompensasi
Kerugian Fiskal
(Lampiran Khusus
2A/2B)
|
Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak
mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak yang
lalu.
|
10.
|
Dokumen Elektronik
Pernyataan Transaksi
Dalam Hubungan
Istimewa dan/atau
Transaksi dengan Pihak yang merupakan
Penduduk Negara Tax Haven Country
(Lampiran Khusus
3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A- 2/3B-2 )
|
Harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak
mengisi
Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.
|
11.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Fasilitas
Penanaman Modal
(Lampiran Khusus
4A/4B)
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
memperoleh
fasilitas penanaman modal
|
12.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Cabang Utama Perusahaan
(Lampiran Khusus 5A/5B)
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha di
luar kantor pusatnya.
|
13.
|
Dokumen Elektronik
Obyek PPh Pasal 26 ayat (4) (Lampiran
Khusus 6A/6B)
|
Harus diisi dan disampaikan oleh semua Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap.
Catatan:
Bukti Pembayaran Pajak harus dilampirkan apabila
Pasal 26 ayat (4) tersebut di atas terutang.
|
14.
|
Dokumen Elektronik
Kredit Pajak Luar Negeri (Lampiran
Khusus 7A/7B)
|
Harus disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam
hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak diluar negeri
|
15.
|
Dokumen Elektronik
Transkrip Kutipan atas Elemen-Elemen
Laporan Keuangan (Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-
2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A- 4/8B-4, 8A-5/8B-5,
8A- 6/88-6, 8A-7,8B-7,8A-8/8B-8)
|
Harus diisi dan disampaikan berdasarkan
laporan keuangan Wajib Pajak.
|
II
|
Lampiran Yang
Disyaratkan
|
|
1.
|
Dokumen Elektronik
Bukti Pembayaran Pajak
(PPh Pasal 29)
|
Harus disampaikan apabila pada huruf D angka
11.a. dari
SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan
ada
PPh yang kurang dibayar.
Dalam hal :
maka Surat Setoran Pajak nihil tidak perlu
dilampirkan.
Bukti Pembayaran Pajak (PPh Pasal 29} yang
dibayarkan melalui Bank
Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
sudah
dicantumkan dalam e-SPT tidak wajib disampaikan
oleh Wajib Pajak secara hard copy.
|
2.
|
Dokumen Elektronik
Bukti Setoran Pajak
Pasal 26 ayat (4) (khusus Bentuk Usaha
Tetap)
|
Harus disampaikan apabila terdapat setoran PPh
Pasal 26
ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap.
|
3.
|
Dokumen Elektronik
Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang
telah Diaudit oleh Akuntan Publik
|
Harus disampaikan.
|
4.
|
Dokumen Elektronik
Surat Kuasa Khusus
|
Harus disampaikan apabila SPT Tahunan
ditandatangani selain
Pimpinan/Pengurus Perusahaan.
|
5.
|
Dokumen Elektronik
Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh
Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013
|
Harus disampaikan apabilaWajib Pajak dikenai PPh
berdasarkan PP No.46 Tahun 2013.
|
6.
|
Dokumen Elektronik
Laporan Keuangan dari Badan Usaha
di Luar Negeri yang Kepemilikan
Sahamnya Mulai dari 50%
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
memiliki penyertaan
modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri
lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang
disetor pada badan usaha luar negeri.
|
7.
|
Dokumen Elektronik
Daftar Nominatif Biaya Entertainment
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang
mengurangkan biaya
entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya.
Daftar Nominatif berisi:
|
8.
|
Dokumen Elektronik
Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari
Kegiatan Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
|
Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak
sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan
Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta
Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.
|
9.
|
Dokumen Elektronik
Laporan dan Surat Pernyataan atas
Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga
Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan rasarana
Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau
Pengembangan
|
Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga
nirlaba yang
menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan
pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari:
pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib
disampaikan ke KPP Terdaftar.
|
10.
|
Dokumen Elektronik
Laporan Keuangan Konsolidasi atau
Kombinasi dari Kantor Pusat Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
|
Harus disampaikan oleh BUT yang mengurangkan
biaya administrasi kantor pusat dalam rangka menunjang usaha atau kegiatan
BUT tersebut wajib melampirkan Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi.
Laporan Keuangan tersebut adalah laporan
yang telah diaudit oleh
akuntan publik dan mengungkapkan rincian
peredaran usaha atau
kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya
biaya administrasi
yang dibebankan kepada masing-masing bentuk
usaha tetap di
negara tempat perusahaan yang bersangkutan
melakukan usaha
atau kegiatan.
|
11.
|
Dokumen Elektronik
Pemberitahuan Bentuk Penanaman
Modal dan Realisasi Penanaman
Kembali (Khusus BUT)
|
Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan
penanaman kembali
seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib
menyampaikan
pemberitahuan tertulis atas:
Pemberitahuan tersebut paling sedikit
meliputi:
SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke
KPP Terdaftar.
|
12
|
Dokumen Elektronik
Dokumen Khusus Wajib Pajak di
Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau
Gas Bumi
|
Harus disampaikan oleh Wajib Pajak di bidang
usaha hulu minyak dan /atau gas bumi.
Dokumen terdiri dari:
|
Dalam Wajib Pajak menyampaikan lampiran selain tersebut pada angka I sampai dengan II, maka lampiran tersebut merupakan lampiran kelengkapan e-SPT 1771 atau e-SPT 1771/$ dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dalam hal berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak diharuskan atau diwajibkan untuk melaporkan dokumen tertentu sebagai lampiran SPT Tahunan, selain keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada butir IA, IB, IC, IIA, IIB, IIC, IIIA, IIIB, IIIC, IVA, IVB dan IVC, maka dokumen tertentu tersebut merupakan lampiran kelengkapan SPT Tahunan yang bersangkutan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 TentangTata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012