Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari :

1. Lembar Ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak.

2. Lembar Ke-2 : Untuk KPPN.

3. Lembar Ke-3 : Untuk dilaporkan Wajib Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak.

4. Lembar Ke-4 : Untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.

5. Lembar Ke-5 : Untuk Arsip Wajib Pajak Pemungut atau pihak lain.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 hanya digunakan apabilaWajib Pajak melakukan transaksi dengan :

a. Pemungut sebagai Bendahara Pemerintah Pusat dan/atau Bendahara Pemerintah Daerah.

b. Pemungut Lain seperti BUMN dan Lain-Lain sebagai Wajib Pajak Pemungut Pajak.


Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Saat ini Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) tidak dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk pembayaran pajak melalui kantor pos dan bank persepsi, tetapi dengan Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak.

Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:

a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau 

b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.


Baca Juga :




Referensi :


Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)