Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari :
1. Lembar Ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak.
2. Lembar Ke-2 : Untuk KPPN.
3. Lembar Ke-3 : Untuk dilaporkan Wajib Pajak Ke Kantor Pelayanan Pajak.
4. Lembar Ke-4 : Untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro.
5. Lembar Ke-5 : Untuk Arsip Wajib Pajak Pemungut atau pihak lain.
Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-5 hanya digunakan apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dengan :
a. Pemungut sebagai Bendahara Pemerintah Pusat dan/atau Bendahara Pemerintah Daerah.
b. Pemungut Lain seperti BUMN dan Lain-Lain sebagai Wajib Pajak Pemungut Pajak.
Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali:
a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.
Baca Juga :
Referensi :