Pengertian Bank Konvensional Dan Bank Umum Konvensional
Pengertian Bank Konvensional
Pengertian Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.
Jenis Bank Konvensional antara lain :
Pengertian Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Kegiatan utama dari Bank Konvensional adalah :
1. Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito
2. Menyalurkan kembali dana yang diterima dari masyarakat kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman baik untuk konsumtif, modal kerja atau untuk investasi.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Pengertian Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.
Jenis Bank Konvensional antara lain :
1. Bank Umum Konvensional
2. Bank Perkreditan Rakyat.
Pengertian Bank Umum Konvensional
Pengertian Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran;
Kegiatan Utama Bank Konvensional
Kegiatan Utama Bank Konvensional
1. Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito
2. Menyalurkan kembali dana yang diterima dari masyarakat kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman baik untuk konsumtif, modal kerja atau untuk investasi.
Bunga pada Bank Konvensional
Atas kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat, bank akan memberikan bunga atas simpanan tersebut.
Bunga simpanan dihitung berdasarkan tingkat suku bunga (prosentase bunga) yang ditetapkan oleh Bank Konvensional,
Pembayaran bunga simpanan dari Bank Konvensional kepada nasabah dilakukan setiap bulan.
b. Bunga Pinjaman
Sebaliknya atas dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, maka Bank akan mengenakan bunga atas pinjaman tersebut.
Sebaliknya atas dana yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, maka Bank akan mengenakan bunga atas pinjaman tersebut.
Bunga pinjaman dihitung berdasarkan tingkat suku bunga (prosentase bunga) yang ditetapkan oleh Bank Konvensional dan berdasarkan pokok pinjaman,
Pembayaran bunga pinjaman oleh nasabah kepada Bank Konvensional dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman.
Baca Juga :