Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Perbankan

Pengertian Perbankan

Pengertian Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan


Jasa Dalam Perbankan

Jasa yang diberikan oleh perbankan kepada masyarakat antara lain :

Jasa Setoran : setoran PDAM, Listrik, Telpon, Asuransi.

Jasa Pembayaran : Pembayaran Gaji, Pensiun.

Jasa Pengiriman Uang dalam negeri dan luar negeri (Transfer).

Jasa Penagihan (Inkaso).

Jasa Kliring.

Jasa Penjualan dan Pembelian Mata Uang Asing.

Jasa Penyimpanan Uang : Tabungan, Deposito, Giro.

Jasa Penyimpanan Barang (Safety Box).

Jasa Pinjaman Uang.

Jasa Kartu Kredit.

Jasa L/C  (Letter of Credit).

Jasa Bank Garansi dan Referensi Bank.

- Jasa Uang Elektronik (Stored Value Card).


Jenis Perbankan di Indonesia

Bentuk Perbankan di Indonesia antara lain :

Bank Umum, terdiri dari :

1. Bank Umum milik Pemerintah dan Swasta.

2. Bank Syariah milik Pemerintah dan Swasta .

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terdiri dari :

1. BPR Konvensional.

2. BPR Syariah.