Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sumber Pendanaan Perusahaan

A. Pengertian Sumber Pendanaan Perusahaan

Pengertian Sumber Pendanaan Perusahaan adalah Dari mana Perusahaan mendapatkan Kas dan Setara Kas agar dapat memenuhi kebutuhan Penggunaan Dana Perusahaan untuk menjalankan Aktivitas Operasi, Aktivitas Investasi dan Aktivitas Pendanaan Perusahaan.

Kas dan Setara Kas terdiri dari uang yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk tunai/kas dan uang yang ada dalam Rekening Bank yang dimiliki perusahaan.

Aktivitas Operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.

Aktivitas Investasi adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.

Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman entitas.


B. Jenis Sumber Pendanaan Perusahaan

Sumber dana Perusahaan berasal dari Sumber Internal Perusahaan dan Sumber Eksternal Perusahaan.

Sumber Dana dari Internal Perusahaan adalah Dana yang dibentuk dan dihasilkan oleh perusahan itu sendiri.

Sumber Dana dari Eksternal Perusahaan adalah Dana yang berasal dari luar perusahaan.

Jenis Sumber Pendanaan Perusahaan antara lain :

1. Laba Ditahan (Retained Earnings)

Laba Ditahan (Retained Earnings) berasal dari akumulasi laba setelah pajak sejak perusahaan berdiri sampai dengan sekarang setelah dikurangi dengan Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.

Laba Ditahan (Retained Earnings) yang dapat digunakan sebagai Sumber Pendanaan Perusahaan adalah yang berbentuk Kas dan Setara Kas.

Laba Ditahan (Retained Earnings) pada awal operasioanal perusahaan biasanya sulit untuk digunakan sebagai Sumber Pendanaan Perusahaan, karena jumlahnya masih kecil atau bahkan bisa saja dalam posisi rugi.

Penggunaan Laba Ditahan (Retained Earnings) sebagai Sumber Pendanaan Perusahaan diputuskan oleh manajemen perusahaan bersama dengan pemegang saham (pemilik perusahaan), karena setiap penggunaan Laba Ditahan (Retained Earnings) akan mempengaruhi besarnya Dividen yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham.

Kelebihan penggunaan Laba Ditahan (Retained Earnings) sebagai Sumber Pendanaan Perusahaan adalah :

a. Kebutuhan Dana Perusahaan cepat tersedia karena Dana sudah tersedia di dalam Perusahaan itu sendiri.

b. Perusahaan mendapatkan dana yang murah karena tidak perlu membayar bunga pinjaman.

Kekurangan penggunaan Laba Ditahan (Retained Earnings) sebagai Sumber Dana Perusahaan adalah :

a. Penggunaan Laba Ditahan (Retained Earnings) sebagai Sumber Dana Perusahaan akan menyebabkan penurunan Dividen yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham.

2. Modal

Modal berasal dari setoran saham oleh Pemegang Saham pada saat pendirian perusahaan atau apabila ada tambahan setoran saham dilakukan dengan perubahan besarnya saham perusahaan.

Penyetoran Modal oleh Pemegang Saham pada saat pendirian perusahaan berdasarkan Akte Pendirian dari Notaris, sedangkan setoran saham karena perubahan besarnya saham dilakukan dengan Akte Perubahan Modal dari Notaris.

Modal yang dapat digunakan sebagai Sumber Dana Perusahaan adalah yang berbentuk Kas dan Setara Kas.

Kelebihan penggunaan Modal sebagai Sumber Dana Perusahaan adalah :

a. Kebutuhan Dana Perusahaan cepat tersedia karena Dana yang berasal dari Modal sudah tersedia di dalam Perusahaan itu sendiri.

b. Perusahaan mendapatkan dana yang murah karena tidak perlu membayar bunga pinjaman atas Modal yang disetorkan oleh Pemegang Saham.

Kekurangan penggunaan Modal sebagai Sumber Dana Perusahaan adalah :

a. Penggunaan Modal sebagai Sumber Dana Perusahaan jumlahnya terbatas sebesar setoran Pemegang Saham yang berbentuk Kas dan Setara Kas, kecuali Pemegang Saham bersedia menambah Modal yang disetor.

3. Utang

Utang adalah Sumber Dana Perusahaan yang berasal dari luar perusahaan.

Berdasarkan Jangka Waktu pelunasannya utang dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu :

a. Utang Jangka Pendek

Utang Jangka Pendek adalah utang yang jangka waktu pengembaliannya atau pelunasannya kurang dari 1 (satu) Tahun.

b. Utang Jangka Menengah

Utang Jangka Menengah adalah utang yang jangka waktu pengembaliannya atau pelunasannya antara 1 (satu) Tahun sampai dengan 5 (lima) Tahun.

c. Utang Jangka Panjang

Utang Jangka Panjang adalah utang yang jangka waktu pengembaliannya atau pelunasannya lebih dari 5 (lima) Tahun.

Berdasarkan pemberi utang, maka terdiri dari :

a. Utang Pemegang Saham.

Utang Pemegang Saham adalah utang yang berasal dari Pemegang Saham Perusahaan tersebut.

Tidak semua Pemegang Saham dapat memberikan utang kepada perusahaan.

Utang Pemegang Saham dapat dikenakan biaya bunga atau bisa saja tanpa biaya bunga.

b. Utang Kepada Perusahaan atau Pihak Lain

Utang Kepada Perusahaan Lain berasal dari Perusahaan Lain yang bersedia memberikan pinjaman kepada perusahaan.

Perusahaan Lain yang bersedia memberikan pinjaman kepada perusahaan biasanya pemegang saham atau manajemen perusahaan mempunyai hubungan baik dengan perusahaan tersebut atau perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham yang sama.

Utang Kepada Perusahaan Lain biasanya disertai dengan besarnya biaya bunga yang telah disepakati bersama.

c. Utang Bank

Utang Bank adalah utang yang berasal dari pinjaman Bank.

Utang Bank biasanya disertai dengan besarnya bunga yang telah ditentukan oleh bank pada saat penandatanganan akte pinjaman bank.

Besarnya dan jangka waktu pengembalian utang bank ditentukan pada saat penandatanganan akte pinjaman bank.

Pengembalian utang bank dilakukan dengan cara mencicil pokok pinjaman beserta bunga pinjaman setiap bulan selama jangka waktu pinjaman.

d. Utang Obligasi

Utang Obligasi adalah surat utang jangka menengah atau jangka panjang yang dapat  dipindahtangankan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jangka waktu pengembalian obligasi ditentukan pada awal penerbitan obligasi, biasanya diatas 10 (sepuluh tahun) atau bisa juga dibawah 10 (sepuluh) tahun, sehingga obligasi bisa dikatakan sebagai utang jangka menengah atau jangka panjang tergantung jangka waktu jatuh tempo obligasi tersebut.

Kewajiban Perusahaan atas Utang Obligasi adalah :

1) Membayar bunga obligasi secara berkala kepada pemegang obligasi.

2) Membayar pokok Utang Obligasi pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.

4. Factoring (Anjak Piutang)

Factoring (Anjak Piutang) adalah Transaksi yang dilakukan perusahaan dengan menjual piutang kepada pihak lain untuk mendapatkan kas atau setara kas yang akan digunakan sebagai sumber pendanaan perusahaan.

Ketika perusahaan memperoleh piutang sebagai akibat penjualan secara kredit dari customer (pembeli), apabila dalam kondisi normal piutang tersebut akan ditagihkan sesuai dengan jangka waktu pelunasan piutang.

Akan tetapi apabila dalam kondisi yang mendesak, misalnya perusahaan dalam kondisi kesulitan keuangan, maka bisa saja perusahaan melakukan Factoring atau Anjak Piutang untuk menyelamatkan keuangan perusahaan.

5. Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing (Sewa Guna Usaha) adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang disebut dengan lessor dengan pihak lain yang memanfaaftkan aktiva tersebut yang disebut dengan lesse dalam jangka waktu tertentu.

Perusahaan dapat memanfaatkan Leasing (Sewa Guna Usaha) sebagai sumber dana perusahaan untuk mendapatkan aktiva tetap seperti :

a. Kendaraan Bermotor.

b. Mesin.

Kelebihan Sumber Dana Perusahaan dari Leasing (Sewa Guna Usaha) antara lain :

1) Perusahaan (Lesse) dapat memanfaatkan aktiva tetap tersebut tanpa harus memiliki. Aktiva tersebut, sehingga biaya yang harus dikeluarkan lebih kecil daripada membeli aktiva tetap tesrbut.

2) Perusahaan (Lesse) tidak perlu menanggung biaya perawatan, biaya pajak kendaraan dan asuransi dari aktiva tetap tersebut.

Kekurangan Sumber Dana Perusahaan dari Leasing (Sewa Guna Usaha) antara lain :

1) Perusahaan (Lesse) mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai kompensasi penggunaan aktiva tetap tersebut.

6. Hybrid Financial Instruments

Hybrid Financial Instruments adalah instrumen keuangan yang memiliki karakteristik ekonomi yang tidak konsisten.

Hybrid Financial Instruments mulai digunakan oleh banyak perusahaan untuk melakukan investasi dengan pertimbangan bahwa inovasi instrumen keuangan dengan Hybrid Financial Instruments akan memberikan keuntungan bagi perusahaan saat menghadapi risiko investasi yang besar.

Karakteristik utama dari Hybrid Financial Instruments adalah mencampurkan karakteristik utang dengan karasteristik modal.

Contoh Hybrid Financial Instruments antara lain :

a. Preference Shares (Saham Preferen)

Preference Shares (Saham Preferen) adalah saham yang memberikan prioritas kepada pemegangnya.

Prioritas yang diberikan kepada pemegangnya antara lain :

1) Pemegang Sahamnya berhak didahulukan apabila terjadi pembagian dividen.

2) Pemegang Sahamnya berhak menukar saham preferennya dengan saham biasa.

3) Pemegang Sahamnya berhak mendapatkan prioritas utama (didahulukan) mendapatkan pembayaran pengembalian modal saham apabila perusahaan mengalami likuidasi atau pembubaran.

b. Silent Partnerships

Silent Partnerships adalah orang atau perusahaan yang akan memberikan modal tetapi tidak ingin kelihatan di akte pendirian perusahaan.

Silent Partnerships bisa juga disebut sebagai peserta atau mitra dalam persekutuan komanditer (CV) yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan ke dalam persekutuan tersebut.

c. Shareholder Loan (Pinjaman Pemegang Saham)

Shareholder Loan (Pinjaman Pemegang Saham) adalah pinjaman yang berasal dari Pemegang Saham yang pada prakteknya bisa dengan pembayaran bunga pinjaman atau tanpa pembayaran bunga pinjaman.

d. Convertible Bonds (Obligasi Konversi)

Convertible Bonds (Obligasi Konversi) adalah Obligasi yang memungkinkan bagi pemegang surat utang Obligasi untuk mengonversinya menjadi saham perusahaan penerbit obligasi dengan rasio penukaran yang sudah disepakati sebelumnya.

e. Warrant Bonds (Obligasi Dengan Jaminan)

Warrant Bond (Obligasi Dengan Jaminan) adalah Obligasi dengan opsi yang memungkinkan pemegang obligasi membeli saham pada satu harga yang telah ditentukan sehingga memberikan suatu keuntungan modal jika harga saham perusahaan penerbit obligasi tersebut naik.

C. Perlakuan Pajak Atas Sumber Dana Perusahaan.

Perlakuan Pajak Atas Sumber Dana Perusahaan dapat dilihat pada Pasal 4, Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, yaitu :

1. Apabila Penerimaan Dana Perusahaan tersebut memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 1 Pasal 17 dan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, maka atas penerimaan Dana Perusahaan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.

2. . Apabila Penerimaan Dana Perusahaan tersebut memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, maka atas penerimaan Dana Perusahaan tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan yang bersifat final.

3. . Apabila Penerimaan Dana Perusahaan tersebut memenuhi kriteria Pasal 4 ayat 3 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, maka atas penerimaan Dana Perusahaan tersebut merupakan Bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan, sehingga tidak dikenakan Pajak Penghasilan.




Referensi :


- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.


- Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (Bambang Riyanto)

- Modul Chatered Accountant (IAI)