Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 (2) Final Untuk SPT Tahunan PPh Badan

Yang menjadi objek pajak penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Badan 

Pengertian Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan sekali saja atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Badan yang tidak dihitung kembali pada akhir tahun pajak.

Jadi apabila penghasilan dikenakan pajak penghasilan final, maka atas penghasilan tersebut hanya dikenakan satu kali saja dan tidak dihitung kembali pada akhir tahun pajak.

Contoh Kasus :

Penghasilan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5 %, maka atas penghasilan tersebut harus dibayarkan pajaknya sebesar 0,5 % dan pada akhir tahun pajak tidak dihitung kembali.


Yang menjadi objek pajak penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Badan antara lain :

1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan.

Pengertian Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.

Termasuk Deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing (valuta asing) yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank. 

Pengertian Tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun, termasuk giro yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2. Penghasilan berupa diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau SBN (Surat Berharga Negara).

Pengertian SBI (Sertifikat Bank Indonesia) adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang Operasi Moneter.

Pengertian Diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia) adalah selisih lebih antara : 

a. Nilai nominal SBI (Sertifikat Bank Indonesia) pada saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan SBI; atau

b. Nilai tunai penjualan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dengan nilai tunai perolehan SBI.

Pengertian SBN (Surat Berharga Negara) adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara(SBSN).

3. Penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi.

Pengertian Obligasi adalah surat utang swasta dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.

Pengertian Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan atau diskonto.

Pengertian Diskonto Obligasi adalah selisih antara jumlah nominal obligasi dengan jumlah penghasilan bersih dari penjualan obligasi.

4. Penghasilan berupa bunga surat utang negara, 

Surat Utang Negara  meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara

5. Penghasilan berupa hadiah undian.

Pengertian hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

6. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan dibursa efek.

Pengertian saham adalah surat berharga yang menunjukkan besarnya kepemilikan atas suatu perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas).

Pengertian sekuritas lainnya antara lain obligasi swasta atau obligasi pemerintah.

7. Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Pengertian Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan melalui pembagian atas hasil usaha.

8. Penghasilan usaha penyalur atau dealer atau agen produk BBM (Bahan Bakar Minyak).

Contoh perusahaan penyalur atau dealer atau agen produk BBM (Bahan Bakar Minyak) antara lain :

a. Perusahaan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

b. Perusahaaan SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).

9. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Contoh perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha  pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan antara lain :

a. Perusahaan Penjualan Tanah Kavling.

b. Perusahaaan Real Estate.

10. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi,

Pengertian Jasa Konstruksi antara lain :

a. Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan Konstruksi

b. Layanan jasa pelaksanaan pekerjaan Konstruksi.

c. Layanan jasa pengawasan pekerjaan Konstruksi.

Pengertian Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

11. Penghasilan dari usaha persewaan tanah dan/atau bangunan.

Contoh perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha  persewaan tanah dan/atau bangunan antara lain :

a. Perusahaan Persewaan gedung perkantoran.

b. Perusahaaan persewaan apartemen.

12. Penghasilan dari perwakilan dagang asing.

Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.

Pengertian nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

13. Penghasilan dari usaha pelayaran atau penerbangan asing.

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan asing yang mempunyai usaha dibidang pelayaran atau penerbangan dikenakan PPh Final Pasal 15 dengan cara dilakukan pemotongan pajak dan penyetoran pajak oleh perusahaan dalam negeri yang menggunakan jasa perusahaan asing tersebut.

14. Penghasilan dari usaha pelayaran dalam negeri.

Penghasilan yang diterima oleh perusahaan dalam negeri yang mempunyai usaha dibidang pelayaran dikenakan PPh Final Pasal 15 dengan cara dilakukan pemotongan pajak dan penyetoran pajak oleh perusahaan dalam negeri yang menggunakan jasa perusahaan pelayaran dalam negeri tersebut atau apabila pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka pelunasan pajak dilakukan dengan cara disetor sendiri oleh perusahaan pelayaran dalam negeri.

15. Penghasilan dari penilaian kembali aktiva tetap.

Atas kenaikan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aktiva tetap merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final yang harus disetor oleh perusahaan yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aktiva tetap atas aktiva tetap yang dimilikinya.

16. Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

Atas penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final.

Salah satu Penghasilan tertentu lainnya antara lain Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 1 % dari peredaran usaha bruto setiap bulan (mulai 1 Juli 2018 diganti dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 % dari per setiap bulan).