Kapan Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 29 Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Juli, staf pajak di perusahaan penjualan bahan bangunan.
Perkenalkan nama saya Juli, staf pajak di perusahaan penjualan bahan bangunan.
Saya mau menanyakan Kapan Batas Waktu atau Paling Lambat Penyetoran atau Pembayaran PPh Pasal 29 atau PPh Kurang Dibayar Sebagai Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Oleh Wajib Pajak Badan ?
Jawaban Konsultasi Pajak :
Pasal 9 ayat 2 Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :
Pasal 9 ayat 2 Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :
" Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan."
Wajib Pajak Badan harus menyetorkan atau membayar PPh Pasal 29 atau PPh yang kurang bayar paling lambat sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan disampaikan atau dilaporkan.
Jadi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan tanggal 30 April 2024, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 30 April 2024 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan.
Tetapi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan tanggal 10 Januari 2024, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 10 Januari 2024 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan.
Baca Juga :
Tanya Jawab Pajak KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Jadi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan tanggal 30 April 2024, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 30 April 2024 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan.
Tetapi apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan tanggal 10 Januari 2024, maka penyetoran PPh Pasal 29 paling lambat tanggal 10 Januari 2024 sebelum SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 dilaporkan.
Baca Juga :