KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
Oleh wibowo subekti
KMK
Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor,
Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannyaselengkapnya
silahkan KLIK DISINI
Lampiran
KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan
Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor,
Dan Melaporkan PPN dan PPnBM Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan
Pelaporannyaselengkapnya
silahkan KLIK DISINI.
KMK
Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003menetapkan tentang :
Penetapan Bendaharawan Pemerintah
Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara sebagai pemungut PPN dan PPnBM.
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan PPN
dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.
Contoh Perhitungan Pemungutan PPN
dan PPnBM oleh Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara.
Status
KMK Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003adalah sebagai berikut :
KMK
Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2004.