PMK Nomor : 24/PMK.11/2012 Tanggal 02 Pebruari 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor : 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT PPh Badan
- PMK Nomor 24/PMK.011/2012 Tanggal 2 Februari 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan menetapkan tentang :
- Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah.
- Syarat Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah.
- Status PMK Nomor 24/PMK.011/2012 Tanggal 2 Februari 2012 adalah :
- PMK Nomor 24/PMK.011/2012 Tanggal 2 Februari 2012 mulai berlaku tanggal 2 Februari 2012.
- PMK Nomor 24/PMK.011/2012 Tanggal 2 Februari 2012 merubah PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan
- PMK Nomor 24/PMK.011/2012 telah diubah dengan PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015
- Peraturan Yang Terkait :
- PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
- PMK Nomor 1/PMK.03/2015 Tanggal 6 Januari 2015 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Peraturan Seluruh Jenis Pajak
- Peraturan Pajak Tahun 2012.
Peraturan Pajak Tentang Pembukuan Pajak
- PMK Nomor 24/PMK.011/2012 Tanggal 2 Februari 2012 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 24/PMK.011/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN
BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
a.
bahwa
dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan dan kepastian
hukum kepada Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan
Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
b.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan
Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
2.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Keputusan
Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
4.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pembukuan dengan menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah
serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Badan;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan diubah sebagai berikut :
1.
|
Ketentuan Pasal 1
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||
2.
|
Ketentuan Pasal 3
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
|
Pasal II
1.
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, untuk memperoleh izin menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h yang tahun
bukunya dimulai dalam bulan Januari, Februari, Maret atau April, pada tahun
2012, harus mengajukan permohonan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
2.
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Februari 2012
MENTERI
KEUANGAN,
ttd.
AGUS
D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 157