Bagaimana Pencatatan Penambahan dan Pengambilan Modal Dalam Neraca CV (Perseroan Komanditer)
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Salam pak, perkenalkan nama saya Anindya.
Saya mohon penjelasan bagaimana perlakuan akuntansi pajak atas modal CV (Perseroan Komanditer) di Laporan Neraca jika tidak tercatat dalam akta pendirian tetapi hanya berdasarkan pengeluaran pemilik di tambah dengan harta atau asset.
1. Perubahan modal pada perusahaan berbentuk CV (perseroan komanditer) tidak berdasarkan akte pendirian atau akte perubahannya tetapi berdasarkan :a. Penambahan modal karena setoran modal atau prive (pemilik CV ).
b. Pengurangan modal karena pengambilan prive (pemilik CV).
c. Penambahan modal karena laba perusahaan.
d. Pengurangan modal karena rugi perusahaan.
2. Penyetoran
prive bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi CV (perseroan komanditer) (pasal
4 ayat (3) c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
" Yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal "
3. Penyetoran modal (prive) dapat berbentuk uang maupun aset/harta dan barang lainnya.
4. Pengambilan modal (prive) bukan merupakan objek pajak penghasilan bagi anggota perseroan komanditer
(pemilik CV) (pasal 4 ayat (3) i Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
" Yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif "
5. Pengambilan modal (prive) bukan merupakan biaya bagi perseroan komanditer (CV)
a. Pasal 9 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :
" Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi "
b. Pasal 9 ayat (1) j Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :
" Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dari gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham "
6. Didalam perusahaan berbentuk CV (perseroan komanditer) pemilik yang tercantum dalam Akte Pendirian tidak akan menerima gaji tetapi memperoleh atau mengambil prive dari perusahaan.
Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.
Baca Juga :