Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Sebagai Objek Pajak Penghasilan

KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Sebagai Objek Pajak Penghasilan mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Pengertian istilah yang digunakan dalam KMK Nomor 604/KMK.04/1994, antara lain tentang pengertian Badan keagamaan, Badan pendidikan, Badan sosial dan Pengusaha kecil termasuk koperasi .

- Pasal 2 Tentang Harta hibahan yang diterima oleh Badan-badan tersebut dalam Pasal 1 bukan sebagai objek pajak penghasilan.

- Pasal 3 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KMK Nomor 604/KMK.04/1994 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 4 Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 604/KMK.04/1994.


Status KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 adalah sebagai berikut :

- KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 1995.

KMK Nomor 604/KMK.04/1994 telah dicabut dengan PMK-213/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Pajak Penghasilan


Baca Juga :