KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Sebagai Objek Pajak Penghasilan
KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Badan-Badan dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Sebagai Objek Pajak Penghasilan mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian istilah yang digunakan dalam KMK Nomor 604/KMK.04/1994, antara lain tentang pengertian Badan keagamaan, Badan pendidikan, Badan sosial dan Pengusaha kecil termasuk koperasi .
- Pasal 2 Tentang Harta hibahan yang diterima oleh Badan-badan tersebut dalam Pasal 1 bukan sebagai objek pajak penghasilan.
- Pasal 3 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KMK Nomor 604/KMK.04/1994 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Status KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 adalah sebagai berikut :
- KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 1995.
- Pasal 1 Tentang Pengertian istilah yang digunakan dalam KMK Nomor 604/KMK.04/1994, antara lain tentang pengertian Badan keagamaan, Badan pendidikan, Badan sosial dan Pengusaha kecil termasuk koperasi .
- Pasal 2 Tentang Harta hibahan yang diterima oleh Badan-badan tersebut dalam Pasal 1 bukan sebagai objek pajak penghasilan.
- Pasal 3 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KMK Nomor 604/KMK.04/1994 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal 4 Tentang Saat
berlakunya KMK Nomor 604/KMK.04/1994.
- KMK Nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 1995.
- KMK Nomor 604/KMK.04/1994 telah dicabut dengan PMK-213/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Dan Peraturan Menteri Keuangan Di Bidang Pajak Penghasilan
Baca Juga :