PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 menetapkan tentang :
- Tata cara perhitungan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.
- Penyerahan yang terutang PPN meliputi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Penyerahan yang tidak terutang PPN meliputi Barang Tidak Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Tidak Kena Pajak.
- Status PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2010.
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010, telah diubah pertama kali dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014 dan perubahan kedua dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014.
- Pada saat PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 ini mulai berlaku, maka KMK Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Yang Terkait :
- PMK Nomor 135/PMK.011/2014 Tanggal 18 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.
- PMK Nomor 21/PMK.011/2014 Tanggal 30 Januari 2014 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak.