PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05
April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi
PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak
Terutang Pajak mengatur tentang :
Status PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 adalah sebagai berikut :
- Tata cara perhitungan Pajak Masukan
bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha penyerahan yang
terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.
- Penyerahan yang terutang PPN
meliputi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Penyerahan yang tidak terutang PPN
meliputi Barang Tidak Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Tidak Kena Pajak.
Status PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05
April 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2010.
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05
April 2010, telah diubah pertama kali dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014 dan perubahan kedua dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014.
- PMK Nomor 78/PMK.03/2010 telah dicabut dan diganti dengan PMK-186/PMK.03/2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
- Pada saat PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05
April 2010 ini mulai berlaku, maka KMK Nomor 575/KMK.04/2000
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak
Terutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Baca Juga :
Baca Juga :