Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak

PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM Bagi PKP Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak mengatur tentang :

Tata cara perhitungan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha penyerahan yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.

Penyerahan yang terutang PPN meliputi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Penyerahan yang tidak terutang PPN meliputi Barang Tidak Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Tidak Kena Pajak.


Status PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010  adalah sebagai berikut :

PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 April 2010.

PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010, telah diubah pertama kali dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014 dan perubahan kedua dengan PMK Nomor 135/PMK.011/2014.


Pada saat PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Tanggal 05 April 2010 ini mulai berlaku, maka KMK Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku


Baca Juga :