Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Syarat, Prosedur dan Cara Permohonan Penghapusan NPWP terdiri dari :
Baca Juga :