Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 Tentang Perubahan PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak

PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 Tentang Perubahan PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak dan Lampirannya mengatur tentang :

  1. Pasal I Tentang Perubahan Pasal 1 PER-27/PJ/2012.
  2. Pasal 1 Tentang Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas PPh, PPN dan PPn BM, serta Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar.
  3. Pasal II Tentang Perubahan Lampiran PER-27/PJ/2012 tentang bentuk dan isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
  4. Pasal III Tentang saat berlakunya  PER-23/PJ/2014.
  5. Lampiran berisi Tentang Bentuk formulir Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

Status PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 Tentang Perubahan PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak adalah sebagai berikut :

- PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 14 Agustus 2014.

- PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 merupakan perubahan pertama dari PER-27/PJ/2012 Tanggal 13 Desember 2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.



Baca Juga :