PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 Tentang Perubahan PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak
Oleh wibowo subekti
PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 Tentang Perubahan
PER-27/PJ/2012 Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat
Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak dan Lampirannya
selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus
2014 berisi
tentang :
PasalI Tentang Perubahan
Pasal 1 PER-27/PJ/2012.
Pasal 1 Tentang Bentuk, jenis, kode,
dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak
berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas PPh, PPN dan PPn BM, serta Bea Meterai
termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar.
Pasal II Tentang Perubahan Lampiran
PER-27/PJ/2012 tentang bentuk dan isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak
dan Surat Tagihan Pajak.
Pasal III Tentang saat
berlakunya PER-23/PJ/2014.
Lampiran berisi Tentang Bentuk formulir Nota
Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.
Status PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus
2014adalah sebagai
berikut :
PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus
2014 mulai berlaku sejak Tanggal 14 Agustus 2014.
PER-23/PJ/2014 Tanggal 14 Agustus 2014
merupakan perubahan pertama dari PER-27/PJ/2012 Tanggal 13 Desember 2012
Tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak
serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak.