Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Sudah Meninggal Dunia

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia, adakah batas waktu tertentu sehingga secara otomatis kewajiban perpajakannya (termasuk penyampaian SPT Masa atau Tahunan) dihentikan oleh kantor pelayanan pajak? 

Terima kasih

Jawaban Konsultasi Pajak:

Pasal 12 PMK-147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :

" Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan NPWP tersebut dilakukan antara lain dalam hal  Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan."


Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi telah meninggal dunia, maka segera ahli warisnya mengajukan permohonan pencabutan / penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya (termasuk pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) segera dihentikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan cara mencabut / menghapus NPWP tersebut.
 
Apabila ahli waris tidak mengajukan permohonan pencabutan NPWP, maka Kantor Pelayanan Pajak tidak mengetahui jika Wajib Pajak Orang Pribadi sudah meninggal, sehingga kewajiban perpajakan masih menjadi kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.


Baca Juga :

Tanya Jawab Pajak KUP