Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejak Kapan Orang Pribadi Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Abyasa.

Sejak Kapan Orang Pribadi Wajib Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak dan Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Terima kasih atas penjelasannya.


Jawaban Konsultasi Pajak :

Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi, dan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat 1 (satu) bulan setelah Saat Usaha Mulai Dijalankan.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (misalnya pegawai/karyawan) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama pada akhir bulan berikutnya Jika jumlah penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Meskipun Orang Pribadi belum memenuhi syarat-syarat tersebut diatas namun berkeinginan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap akan diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.