PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak
PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak mengatur tentang :
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 terdiri dari 14 Pasal.
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari istilah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, Undang-undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh, Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM.
- Pasal 2 Tentang Tanggal jatuh tempo penyetoran pajak atas SPT Masa yang kurang dibayar.
- Pasal 3 Tentang Tanggal jatuh tempo penyetoran pajak atas SPT Masa yang kurang dibayar apabila bertepatan dengan pada hari libur termasuk hari Sabtu dan hari libur nasional.
- Pasal 4 Tentang Tempat penyetoran pajak.
- Pasal 5 Tentang Tata cara dan penyetoran pajak.
- Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Tentang Tata cara pemotongan dan pemungutan pajak.
- Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Tata cara permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29.
- Pasal 12 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal 13 Tentang Pencabutan KMK Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 326/KMK.03/2003
- Pasal 14 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 184/PMK.03/2007.
PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak selengkapnya adalah sebagai berikut :
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Status PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 terdiri dari 14 Pasal.
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari istilah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, Undang-undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN, Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh, Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM.
- Pasal 2 Tentang Tanggal jatuh tempo penyetoran pajak atas SPT Masa yang kurang dibayar.
- Pasal 3 Tentang Tanggal jatuh tempo penyetoran pajak atas SPT Masa yang kurang dibayar apabila bertepatan dengan pada hari libur termasuk hari Sabtu dan hari libur nasional.
- Pasal 4 Tentang Tempat penyetoran pajak.
- Pasal 5 Tentang Tata cara dan penyetoran pajak.
- Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Tentang Tata cara pemotongan dan pemungutan pajak.
- Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Tentang Tata cara permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29.
- Pasal 12 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Pasal 13 Tentang Pencabutan KMK Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan KMK Nomor 326/KMK.03/2003
- Pasal 14 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 184/PMK.03/2007.
PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK,
PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
NOMOR 184/PMK.03/2007
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK,
PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3c),
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 10 ayat (1), ayat (1a) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan
Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah berakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3986);
4. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN TANGGAL
JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK,
DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA
PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007.
2.
Undang-undang Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah berakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
3.
Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
4.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
PPh.
5.
Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang PPN.
6.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
Pasal 2
(1)
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong
oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.
|
(2)
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain
oleh Menteri Keuangan.
|
(3)
|
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh
Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
|
(4)
|
PPh Pasal 15 yang harus dibayar
sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
|
(5)
|
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh
Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir
|
(6)
|
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang
dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(7)
|
PPh Pasal 25 harus dibayar paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(8)
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan
PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk
dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN
dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan pabean impor.
|
(9)
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan
PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus
disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan
pajak.
|
(10)
|
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah,
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani
oleh bendahara.
|
(11)
|
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang
dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(12)
|
PPh pasal 22 yang pemungutannya
dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
|
(13)
|
PPn atau PPn dan PPnBM yng
terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(14)
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang
pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah
yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya
setelah Masa Pajak berakhir.
|
(15)
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang
pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau
instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(16)
|
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)
Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat
Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
|
(17)
|
Pembayaran masa selain PPh Pasal
25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu
Surat Pemberitahuan Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu
untuk masing-masing jenis pajak.
|
Pasal 3
(1)
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo
pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
(2)
|
Hari libur nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
Pasal 4
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1)
|
Pembayaran dan penyetoran pajak
harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
|
(2)
|
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran
pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang
berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
|
(3)
|
Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila
telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
|
Pasal 6
(1)
|
Pemotong atau Pemungut PPh
memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi
atau badan yang dipotong atau dipungut PPh setiap melakukan pemotongan atau
pemungutan.
|
(2)
|
Pemotong PPh Pasal 21 atas
penghasilan karyawan atau pegawai tetap, memberikan tanda bukti pemotongan
paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
|
Pasal 7
(1)
|
Wajib Pajak orang pribadi atau
badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk
sebagai Pemotong atau Pemungut PPh atau Pemungut PPN, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (15) wajib menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak
berakhir.
|
(2)
|
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) wajib melaporkan hasil pemungutannya secara
mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
|
(3)
|
Pemungut Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (10) dan ayat (14) wajib melaporkan hasil
pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
(4)
|
Wajib Pajak dengan kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (16) dan ayat (17) yang
melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
berakhirnya Masa Pajak terakhir.
|
Pasal 8
(1)
|
Surat Pemberitahuan Masa atau
laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut
Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.
|
(2)
|
Dalam hal batas akhir pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja
berikutnya.
|
(3)
|
Hari libur nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
Pasal 9
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis
untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang terutang bertambah, serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 10
(1)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum
saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah
pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda.
|
(2)
|
Apabila ternyata batas waktu 9
(sembilan) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi
oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak
masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib
Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
|
Pasal 11
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
|
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi
suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
|
(3)
|
Surat keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka
waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan
mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib
pajak.
|
(4)
|
Terhadap utang pajak yang telah
diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2)
tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran.
|
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak,
penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan
pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal
Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara
Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran
atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd,-
SRI MULYANI INDRAWATI
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2008.
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 telah dicabut dan diganti PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
Baca Juga :