Petunjuk Umum Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 adalah suatu petunjuk umum yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770.
Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Tahun Pajak 2023 adalah berdasarkan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya dan perubahannya.
Petunjuk Umum pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 antara lain :
1. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap
Wajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya
dalam Tahun Pajak.
2. penghasilan yang dikenai Pajak
Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang
digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan
oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai kepala keluarga.
Penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB);
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH); atau
c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).
Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan isteri secara terpisah.
Dalam hal ini, isteri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri.
Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud angka b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.
Dalam hal suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri.
Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh
setiap Wajib Pajak Orang Pribadi dalam suatu Tahun Pajak wajib dilaporkan
dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta
menandatanganinya.
5. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Surat Pemberitahuan (SPT) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Keterangan dan/atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
6. Wajib Pajak Orang Pribadi harus
mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP)/Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau
dengan cara mengunduh (download) melalui website www.pajak.go.id
dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir;
7. Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi dapat dilakukan secara langsung di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat
Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) atau dapat dikirimkan melalui pos
dengan tanda bukti penerimaan surat atau dengan cara lain sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
8. Kekurangan pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi harus dibayar lunas sebelum
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi
administrasi berupa bunga perbulan yang dihitung mulai
dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai
dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
9. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor
pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran pajak (Bank Persepsi);
10. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan
Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (PPh Pasal 29), paling lama 12 (dua belas) bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata
Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, permohonan harus
diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling
lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.
11. Wajib Pajak dapat menyampaikan
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 sebelum batas waktu penyampaian SPT
Tahunan berakhir sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan
Tahunan.
Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut paling lama
2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Pemberitahuan
perpanjangan SPT Tahunan tersebut harus disertai penghitungan sementara pajak
terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti
pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang;
12. Apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, kepada Wajib Pajak akan
dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar
Rp100.000 (seratus ribu rupiah);
13. Setiap orang yang karena kealpaannya
atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, atau
menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dikenai sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
14. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
menggunakan format yang dapat dibaca dengan menggunakan mesin pemindai (scanner),
untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. jika
Wajib Pajak membuat sendiri formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jangan lupa
untuk membuat ■ (segi empat hitam) di keempat sudut sebagai pembatas dokumen
agar dokumen dapat dipindai;
b. ukuran
kertas yang digunakan F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
c. kertas
tidak boleh dilipat atau kusut;
d. kolom
identitas;
e. Dalam
mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah, harus tanpa nilai desimal.
Contoh:
Dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00).
Dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50).
Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur (seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha,) kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan.
Sedangkan untuk isian yang terstruktur (seperti: NPWP, KLU, Status Perpajakan Suami-Isteri (bagi Wajib Pajak dengan status kawin), NPWP Suami/Isteri, Nomor Telepon) isian harus di dalam kotak.
Contoh Pengisian:
0 | 7 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 5 | 2 | 1 | 0 | 0 | 0 |
Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak.
Baca Juga :
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
Baca Juga :