PMK Nomor 62/PMK.03/2015 Tanggal 26 Maret 2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PMK Nomor 62/PMK.03/2015 Tanggal
26 Maret 2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan
Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor
Pertanian :
- Rangkuman/Ringkasan PMK Nomor 62/PMK.03/2015 Tanggal 26 Maret 2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Dasar Pengenaan Pajak, Nilai Lain, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Surat Perintah Membayar.
- Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian. Pupuk tertentu adalah merupakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian, yang meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk tertentu lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian pada Tingkat Produsen.
- Pasal 9 Tentang Tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian pada Tingkat distributor dan pengecer.
- Pasal 10 Tentang Pencabutan KMK Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 62/PMK.03/2015.
- Lampiran PMK Nomor 62/PMK.03/2015 Tentang Tata cara pengisian Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak.
- Status PMK Nomor 62/PMK.03/2015 Tanggal 26 Maret 2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 62/PMK.03/2015 mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2015.
- PMK Nomor 62/PMK.03/2015 mencabut KMK Nomor 579/KMK.04/1996.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PMK Nomor 62/PMK.03/2015 Tanggal 26 Maret 2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62/PMK.03/2015
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 diatur ketentuan mengenai nilai lain sebagai
dasar pengenaan pajak;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 238/PMK.03/2012 diatur ketentuan mengenai saat lain sebagai saat
pembuatan faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak dengan karakteristik
tertentu;
c. bahwa dalam rangka penyederhanaan
mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu
untuk sektor pertanian, dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan pupuk
tertentu untuk sektor pertanian, perlu mengatur secara tersendiri penetapan
nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan saat lain pembuatan faktur pajak
atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian dalam Peraturan Menteri
Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 8A ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) huruf d Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain
Pembuatan Faktur Pajak atas Penyerahan Pupuk Tertentu untuk Sektor Pertanian;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN SAAT LAIN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN PUPUK TERTENTU UNTUK SEKTOR PERTANIAN.
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah
Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
2. Nilai Lain adalah nilai berupa uang
yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
3. Kuasa Pengguna Anggaran, yang
selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan
tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang
dikuasakan kepadanya.
4. Surat Perintah Membayar, yang
selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh
PA/Kuasa PA/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber
dananya dari DIPA atau dokumen lain yang di persamakan.
Pasal
2
(1)
|
Atas penyerahan pupuk tertentu
untuk sektor pertanian dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Pupuk tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan kelompok
tani dan/atau petani di sektor pertanian, yang meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP
36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk tertentu lainnya yang ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
|
(3)
|
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya
disubsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dibayar oleh Pemerintah; dan
b.
Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan pupuk tertentu yang bagian harganya tidak
disubsidi, dibayar oleh pembeli.
|
Pasal
3
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak untuk
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan pupuk
tertentu untuk sektor pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
Nilai Lain.
|
(2)
|
Nilai Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atas bagian harga pupuk tertentu yang disubsidi termasuk Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a adalah
nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per seratus
sepuluh) dari jumlah pembayaran subsidi.
|
(3)
|
Nilai Lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atas bagian harga pupuk tertentu yang bagian harganya
tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
adalah nilai berupa uang yang dihitung dengan formula 100/110 (seratus per
seratus sepuluh) dari harga eceran tertinggi (HET).
|
(4)
|
Harga eceran tertinggi (HET)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga tertinggi pupuk bersubsidi
dalam kemasan tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan di lini tertentu
dibeli oleh kelompok tani dan/atau petani sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan.
|
Pasal
4
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal
5
(1)
|
Atas penyerahan pupuk tertentu
untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer
hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen.
|
|
(2)
|
Produsen, distributor, pengecer,
kelompok tani dan/atau petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
produsen, distributor, pengecer, kelompok tani dan/atau petani sesuai
ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi
untuk sektor pertanian yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
|
|
(3)
|
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan
menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan
oleh KPA pada saat pembayaran subsidi dengan cara pemotongan langsung
dari tagihan produsen pada SPM yang berkenaan.
|
|
(4)
|
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai
dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan
menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan
oleh produsen pada saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor
pertanian kepada distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran
dilakukan mendahului penyerahan.
|
Pasal
6
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat Faktur Pajak pada
saat produsen menyampaikan permintaan pembayaran atau tagihan subsidi pupuk
tertentu untuk sektor pertanian kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) melalui KPA.
|
||
(2)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan
sebagai berikut:
a.
lembar
ke-1 untuk KPA;
b.
lembar
ke-2 untuk produsen;
c.
lembar
ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
d.
lembar
ke-4 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
|
||
(3)
|
Tata cara pengisian Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||
(4)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dibuat Faktur Pajak pada
saat produsen menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian kepada
distributor, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului
penyerahan.
|
||
(5)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
|
||
Pasal
7
(1)
|
Produsen membuat Surat Setoran
Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi dan
menyampaikan kepada KPA.
|
(2)
|
Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang
masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
a.
lembar
ke-1 untuk produsen;
b.
lembar
ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN);
c.
lembar
ke-3 untuk produsen clilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
d.
lembar
ke-4 untuk pertinggal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
|
(3)
|
Surat Setoran Pajak (SSP)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dan identitas produsen, dan untuk penandatanganan Surat Setoran
Pajak (SSP) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai
penyetor atas nama produsen.
|
(4)
|
Tata cara pengisian Surat Setoran
Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
|
Pasal
8
(1)
|
Pajak Masukan atas perolehan pupuk
tertentu untuk sektor pertanian sehubungan dengan penyerahan pupuk tertentu
untuk sektor pertanian antar produsen, dapat dikreditkan.
|
(2)
|
Pajak Masukan atas perolehan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan pupuk
tertentu untuk sektor pertanian yang dilakukan oleh distributor maupun
pengecer tidak dapat dikreditkan.
|
Pasal
9
(1)
|
Atas penyerahan pupuk tertentu
untuk sektor pertanian oleh distributor dan pengecer tidak perlu
dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2)
|
Distributor dan pengecer yang
dalam usahanya semata-mata melakukan penyerahan pupuk tertentu untuk sektor
pertanian, tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
|
(3)
|
Pengusaha yang dalam usahanya
selain menyerahkan pupuk tertentu untuk sektor pertanian juga menyerahkan
Barang Kena Pajak/jasa Kena Pajak lainnya, berlaku ketentuan mengenai
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
Pasal
10
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 579/KMK.04/1996 tentang Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Pada tanggal 26 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2015 NOMOR 452
- Lampiran PMK Nomor 62/PMK.03/2015 Tanggal 26 Maret 2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Saat Lain Pembuatan Faktur Pajak Atas Penyerahan Pupuk Tertentu Untuk Sektor Pertanian selengkapnya silahkan KLIK DISINI