Alfamart
Cara Bisnis dan Perpajakan Toko Alfamart
I. Cara Bisnis Toko Alfamart
A. Pengertian Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
Dengan kata lain apabila ingin membuka atau memiliki Toko Alfamart, maka harus membayar biaya franchise (waralaba) atau franchise fee kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
B. Kelebihan apabila bisnis dengan Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
C. Kekurangan apabila bisnis dengan Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
b. CV (Perseroan Komanditer) atau
c. Koperasi atau
d. Yayasan
4. Sudah atau akan mempunyai lokasi untuk tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan +/- 150 m2 sampai dengan 250 m2.
6. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
E. Tipe Kerjasama atau Cara untuk memiliki Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
Apabila Franchise (Waralaba) dengan Toko Baru, maka perkiraan investasi atau modal yang dibutuhkan dengan area penjualan 30 m2 sd 100 m2 adalah sebagai berikut :
a. Presentasi awal.
Alfamart juga menerima usulan lokasi dari pihak yang ingin berinvestasi.
Program Konversi menawarkan kerjasama franchise (waralaba) kepada pemilik minimarket lokal atau toko kelontong yang ingin mengembankan usahanya.
b. Rak milik toko minimarket lokal atau toko kelontong dapat digunakan dan diakui sebagai pengurang biaya investasi (*kriteria rak harus sesuai dengan standar rak gerai Alfamart).
Biaya investasi sudah termasuk biaya sewa bangunan untuk 5 (lima) tahun, Franchise fee 45 juta untuk 5 (lima) tahun, peralatan gerai dan goodwill.
- Peralatan gerai dan Air conditiner.
- Cash register dan sistem informasi ritel.
- Goodwill.
1) Presentasi Proposal.
2) Kesepakatan Pembelian.
3) Pemindahan Perijinan.
4) Perjanjian Kerjasama.
5) Take Over.
a. Hasil penjualan
disetor setiap hari ke rekening Bank (Escrow Account).
G. Permasalahan yang sering terjadi dalam Bisnis dengan Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
Permasalahan yang sering terjadi dalam Bisnis dengan Franchise (Waralaba) Toko Alfamart antara lain :
a. Apabila
perizinan belum beres tetapi Toko Alfamart tetap dibuka, hal ini biasanya
menimbulkan penolakan dari warga di sekitar Toko atau Pemerintah Daerah
sehingga seringkali Izin Pendirian Toko Alfamart tersebut akhirnya ditolak
sehingga pemilik Toko Alfamart mengalami kerugian karena investasinya tidak
dapat kembali. Oleh karena itu pastikan semua perizinan telah beres sebelum
Toko Alfamart dibuka.
Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban franchise (waralaba) Alfamart meliputi :
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Apabila kita akan memulai bisnis dengan franchise (waralaba) Alfamart, maka yang pertama kali yang harus diputuskan adalah bentuk badan usaha yang akan digunakan untuk bisnis franchise (waralaba) Alfamart tersebut.
Badan usaha yang bisa dipilih antara lain :
b. CV (Perseroan Komanditer) atau
c. Koperasi atau
d. Yayasan
Jika akan mendaftarkan Badan Usaha untuk memperoleh NPWP, maka salah satu pengurus harus terlebih dahulu memiliki NPWP.
Dengan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka semua Pajak Masukan atas pembelian BKP (Barang Kena Pajak) bisa diperhitungkan dengan Pajak Keluaran atas Penjualan Barang Kena Pajak.
Kewajiban PPh Pasal 21 adalah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
Wajib Pajak Badan Toko Alfamart mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran franchise fee kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk pada saat pengajuan franchise (waralaba) Alfamart.
Selain itu mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran royalti setiap bulan berdasarkan Penjualan bersih kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
Pembayaran PPh Final 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan Toko Alfamart harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.
Pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan Toko Alfamart harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.
7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Wajib Pajak Badan Toko Alfamart yang mempunyai kewajiban PPN wajib membuat Faktur Pajak, melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan serta menyetor PPN yang kurang dibayar setiap bulan.
Pembayaran PPN paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikut.
Baca Juga :
Referensi :
I. Cara Bisnis Toko Alfamart
Cara Bisnis Toko Alfamart meliputi pembahasan mengenai pengertian Bisnis Toko Alfamart, proses pendirian Toko Alfamart dan proses menjalankannya.
Franchise (Waralaba) Toko Alfamart adalah usaha minimarket yang dimiliki dan dioperasikan berdasarkan franchise (waralaba) dari PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk, selaku pemegang merk Alfamart.
Jadi apabila ingin memiliki Toko Alfamart, mau tidak mau harus bekerja sama dengan PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk yaitu dengan melakukan kerjasama franchise (waralaba) dengan perjanjian tertentu.
Dengan kata lain apabila ingin membuka atau memiliki Toko Alfamart, maka harus membayar biaya franchise (waralaba) atau franchise fee kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
B. Kelebihan apabila bisnis dengan Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
Kelebihan apabila bisnis menggunakan Franchise (Wara Laba Toko Alfamart) antara lain :
1. Manajemen toko telah diurus oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk, sehingga tidak perlu melakukan perekrutan dan pelatihan karyawan serta pengelolaan toko sendiri.
2. Pasokan barang-barang yang akan dijual ditoko Alfamart selalu terjaga, sehingga tidak kawatir kesulitan pasokan (supply) barang dagangan.
3. Tidak perlu repot mengurus Toko Alfamart karena semua telah diurus pihak oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk, sehingga kita hanya menerima hasil bersih saja.
4. Selain pendapatan utama dari Toko, kita bisa memperoleh pendapatan lain dari sewa tenant atau display produk.
5. Memudahkan promosi kepada konsumen karena Toko Alfamart sudah mempunyai nama (Merk) yang cukup terkenal dan sudah diketahui kualitasnya.
Kekurangan apabila bisnis dengan Franchise (Waralaba) Toko Alfamart antara lain :
1. Untuk
memulai bisnis dengan Franchise (Waralaba)
Toko Alfamart membutuhkan modal yang cukup besar, karena selain harus
menyediakan modal untuk tempat usaha dan display serta supply barang dagangan, selain itu juga harus membayar biaya franchise (franchise fee) yang jumlahnya cukup besar.
2. Untuk
mendapatkan pengembalian modal dan keuntungan akan membutuhkan waktu yang cukup
lama, karena modal yang dikeluarkan cukup besar.
3. Selain
membayar biaya franchise (franchise
fee), atas penjualan bersih setiap bulan harus dibayarkan royalti kepada PT.Sumber
Alfaria Trijaya Tbk, sehingga akan mengurangi keuntungan yang diperoleh.
4. Sebagai
pemilik tidak dapat sepenuhnya mengelola Toko Alfamart karena seluruh
manajemen dikelola oleh PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk, sehingga apabila kita ingin
mengelola sendiri suatu bisnis Toko maka Franchise Toko Alfamart bukan pilihan yang
pas.
Akan tetapi apabila kita ingin mempunyai bisnis toko dan tidak ingin repot mengelolanya, maka Alfamart adalah pilihan yang pas.
D. Syarat Untuk Memiliki Bisnis dengan Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
Untuk memiliki Franchise (Waralaba) Toko Alfamart dari PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk, maka kita harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Memiliki minat di Industri Minimarket.
2. WNI (Warga Negara Indonesia)
3. Telah memiliki Badan Usaha berbentuk :
a. PT (Perseroan Terbatas) atau
b. CV (Perseroan Komanditer) atau
c. Koperasi atau
d. Yayasan
4. Sudah atau akan mempunyai lokasi untuk tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan +/- 150 m2 sampai dengan 250 m2.
5. Memenuhi persyaratan perijinan seperti :
- Ijin
tetangga.
- Ijin
domisili.
- SIUP.
- TDP/NIB.
- NPWP.
- NPPKP.
- STPW.
- IUTM
(untuk daerah tertentu).
E. Tipe Kerjasama atau Cara untuk memiliki Franchise (Waralaba) Toko Alfamart
Untuk memiliki Franchise (Waralaba) Toko Alfamart, maka PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk selaku pemegang merk Toko Alfamart memberikan 3 (tiga) jenis pilihan investasi, yaitu :
1. Franchise (Waralaba) dengan Toko Baru (Gerai Baru)
1. Franchise (Waralaba) dengan Toko Baru (Gerai Baru)
Toko Baru (Gerai baru) adalah gerai yang berupa bangunan baru, biasanya di lokasi hasil usulan dari franchisee.
Apabila Franchise (Waralaba) dengan Toko Baru, maka perkiraan investasi atau modal yang dibutuhkan dengan area penjualan 30 m2 sd 100 m2 adalah sebagai berikut :
No. | Tipe Gerai | Produk | Area Penjualan | Investasi |
1 | 9 rak | 1200 | 30 m2 | Rp.300 juta |
2 | 18 rak | 1600 | 60 m2 | Rp.350 juta |
3 | 36 rak | 3800 | 80 m2 | Rp.450 juta |
4 | 45 rak | 4500 | 100 m2 | Rp.500 juta |
Khusus untuk lokasi Perkantoran, Apartemen, Rumah Sakit, SPBU, Kampus/Sekolah, Bandara, Stasiun, dan Tempat Wisata dapat menggunakan luas areal dibawah 80 M2.
Nilai investasi tersebut diatas adalah tidak termasuk harga tanah dan bangunan dan
dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai Alfamart.
Jadi kalau belum mampunyai bangunan yang akan digunakan untuk Toko Alfamart, maka harus disediakan terlebih dahulu oleh calon pemilik Toko Alfamart.
Investasi awal tersebut diatas mencakup :
- Biaya franchise (waralaba) atau Franchise Fee Rp. 45 juta (empat puluh lima juta rupiah) selama 5 tahun.
- Instalasi kelistrikan.
- Peralatan Toko/gerai dan AC (Air Conditioner).
- Cash register dan Sistem informasi ritel.
- Shop sign dan sign pole.
- Perijinan Toko/Gerai .
- Promosi dan persiapan pembukaan Toko/Gerai.
Biaya tersebut tidak termasuk biaya atau harga untuk memperoleh lokasi / tempat / Toko / Bangunan yang akan digunakan untuk Toko Alfamart.
Tahapan atau urutan pembukaan Toko Alfamart dengan Franchise (Waralaba) Toko Baru adalah sebagai berikut:
b. Evaluasi lokasi dan persetujuan.
c. Presentasi proposal.
d. Perjanjian Kerja Sama.
e. Pembukaan Toko .
2. Gerai Konversi
2. Gerai Konversi
Gerai Konversi adalah gerai hasil program konversi toko minimarket atau toko kelontong yang ingin mengembangkan usahanya.
Alfamart juga menerima usulan lokasi dari pihak yang ingin berinvestasi.
Program Konversi menawarkan kerjasama franchise (waralaba) kepada pemilik minimarket lokal atau toko kelontong yang ingin mengembankan usahanya.
Program Gerai Konversi terdiri dari :
a. Pengakuan barang dagangan milik toko minimarket lokal atau toko kelontong sebagai barang dagangan untuk stock pembukaan gerai waralaba Alfamart.
b. Rak milik toko minimarket lokal atau toko kelontong dapat digunakan dan diakui sebagai pengurang biaya investasi (*kriteria rak harus sesuai dengan standar rak gerai Alfamart).
Tahapan atau urutan pembukaan Toko Alfamart dengan Franchise (Waralaba) Gerai Konversi adalah sebagai berikut:
a. Presentasi Proposal.
b. Stock Opname 1 (pertama)
c. Perjanjian Kerja Sama.
d. Stock Opname 2 (kedua).
e. Pembukaan Toko Konversi
3. Franchise (Waralaba) dengan sistem Take Over Toko yang sudah ada
3. Franchise (Waralaba) dengan sistem Take Over Toko yang sudah ada
Alfamart juga menawarkan “Paket ambil alih” (Take Over), dimana calon Franchisee dapat mengambil alih gerai milik Alfamart yang telah beroperasi dengan baik.
Biaya investasi sudah termasuk biaya sewa bangunan untuk 5 (lima) tahun, Franchise fee 45 juta untuk 5 (lima) tahun, peralatan gerai dan goodwill.
Besaran investasi yang harus dikeluarkan meliputi :
- Franchise fee sebesar Rp.45.000.000 untuk 5 (lima) tahun.
- Harga
sewa sewa lokasi untuk lima tahun.
- Peralatan gerai dan Air conditiner.
- Cash register dan sistem informasi ritel.
- Shop sign dan polesign.
- Perijinan gerai.
- Goodwill.
Tahapan/urutan
pembukaan Toko Alfamart dengan Franchise (Waralaba) Take Over Toko
Alfamart adalah sebagai berikut :
1) Presentasi Proposal.
2) Kesepakatan Pembelian.
3) Pemindahan Perijinan.
4) Perjanjian Kerjasama.
5) Take Over.
F. Pola Kerjasama antara PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan Penyewa Franchise atau Waralaba Toko Alfamart
Standard Operating Procedure :
Franchisee mengikuti dan akan mematuhi segala Standarisasi dan Kebijakan Alfamart dalam hal kerjasama waralaba dan pengelolaan toko.
Franchisee mengikuti dan akan mematuhi segala Standarisasi dan Kebijakan Alfamart dalam hal kerjasama waralaba dan pengelolaan toko.
Arus Kas :
b. Hasil penjualan
hanya dipakai untuk pembiayaan arus kas toko Franchisee.
c. Penarikan dana
dari Bank (Escrow Account) dilakukan oleh Alfamart saja.
d. Jasa giro &
pendapatan lain-lain sepenuhnya menjadi hak Franchisee.
e. Setiap selesai
tutup bulan, Franchisee dapat men-download laporan keuangan (Financial
Report).
f. Franchisee dikenakan Biaya Administrasi
sebesar Rp 750.000,-./ bulan.
g. Pembayaran
kelebihan arus kas tahap pertama setelah 6 bulan, selanjutnya per-3 bulanan.
Barang Dagangan :
a. Barang dagangan
akan dipasok dari Alfamart dan akan dibayarkan sesuai jatuh temponya
(Hutang Dagang).
b. Barang dagangan
tetap menjadi milik Alfamart hingga Hutang Dagang atas Barang Dagangan tersebut
dibayarkan.
c. Jenis barang,
harga jual, display, stock level dan promosi ditentukan
oleh Alfamart.
Biaya Operasional
:
a. Semua biaya operasi harus
mengikuti kebijakan dan SOP Alfamart.
b. Ketentuan dalam hak karyawan
mengacu pada ketentuan Kementerian Tenaga Kerja RI.
c. Perijinan & Perpajakan
Toko Alfamart sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Kontrak, Royalti
& Perpanjangan Franchise atau Waralaba Alfamart :
a. Membayar Franchise Fee Rp
45 Juta untuk masa kontrak selama 5 (lima) tahun.
b. Skema Royalti mulai ditarik
Alfamart bila penjualan diatas Rp 150 Juta (Gerai Regular) dan 50 Juta (Gerai
Specific).
c. Kontrak & Perpanjangan
kelipatan 5 (lima) tahun.
Biaya Royalty Alfamart
Biaya yang harus
dikeluarkan oleh Franchisee (Pemilik atau Penyewa Franchise atau WaralabaToko
Alfamart) selain biaya investasi awal yang tersebut diatas adalah juga
harus membayar royalti kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk setiap
bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
Biaya
Royalti
|
|||
Penjualan
Bersih
|
%
|
||
0
|
sd
|
150.000.000
|
0
|
150.000.001
|
sd
|
175.000.000
|
1
|
175.000.001
|
sd
|
200.000.000
|
2
|
200.000.001
|
sd
|
250.000.000
|
3
|
250.000.001
|
<
|
|
4
|
Contoh Perhitungan Royalti untuk penjualan sebesar 300.000.000
Hitung
|
Royalti
|
150.000.000 x 0 %
|
0
|
25.000.000 x 1%
|
250.000
|
25.000.000 x 2%
|
500.000
|
50.000.000 x 3%
|
1.500.000
|
25.000.000 x 4%
|
2.000.000
|
Jumlah
|
4.250.000
|
Sehingga apabila Toko Alfamart memperoleh penjualan bersih dalam sebulan sebesar Rp. 300.000.000, maka Royalti yang harus dibayarkan kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk adalah sebesar Rp.4.250.000.
Royalty yang telah
dibayarkan ke PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk dihitung
secara progresif, tergantung kepada jumlah penjualan bersih bulanan gerai/toko
yang bersangkutan dan tidak termasuk pajak.
b. Pada
beberapa lokasi Toko Alfamart mengalami perampokan atau pencurian dan penipuan,
sehingga penting sekali memperhatikan aspek keamanan dari Toko Alfamart.
Apalagi jika Toko Alfamart buka 24 jam.
c. Banyaknya
pesaing yang mendirikan Toko sejenis Toko Alfamart di dekat Toko anda sehingga
omzet/penjualan harian turun. Hal ini perlu segera diantisipasi, kalau tidak
Toko Alfamart anda akan mengalami kerugian.
II. Perpajakan Untuk Bisnis Alfamart
Apabila ingin bisnis toko dengan menggunakan franchise (waralaba) Alfamart, maka tidak boleh melupakan kewajiban pajak yang melekat pada bisnis tersebut.
Apabila ingin bisnis toko dengan menggunakan franchise (waralaba) Alfamart, maka tidak boleh melupakan kewajiban pajak yang melekat pada bisnis tersebut.
Kewajiban perpajakan dimulai sejak akan memulai bisnis franchise (waralaba) Alfamart sampai dengan berhentinya kegiatan bisnis.
Kewajiban perpajakan yang menjadi kewajiban franchise (waralaba) Alfamart meliputi :
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Apabila kita akan memulai bisnis dengan franchise (waralaba) Alfamart, maka yang pertama kali yang harus diputuskan adalah bentuk badan usaha yang akan digunakan untuk bisnis franchise (waralaba) Alfamart tersebut.
Badan usaha yang bisa dipilih antara lain :
a. PT (Perseroan Terbatas) atau
b. CV (Perseroan Komanditer) atau
c. Koperasi atau
d. Yayasan
Setelah memilih badan usaha yang akan digunakan untuk bisnis franchise (waralaba) Alfamart, maka harus segera mendirikan badan usaha tersebut dengan akte notaris kemudian didaftarkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Jika akan mendaftarkan Badan Usaha untuk memperoleh NPWP, maka salah satu pengurus harus terlebih dahulu memiliki NPWP.
2. NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak)
Pada saat mendaftarkan diri untuk menjadi Wajib Pajak Badan dengan memperoleh NPWP, biasanya PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk akan mewajibkan Badan Usaha yang akan bisnis franchise (waralaba) Alfamart untuk sekalian mendaftarkan diri menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Dengan menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak) maka semua Pajak Masukan atas pembelian BKP (Barang Kena Pajak) bisa diperhitungkan dengan Pajak Keluaran atas Penjualan Barang Kena Pajak.
3. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21
PPh Pasal 21 dikenakan atas biaya pegawai yang jumlahnya diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Kewajiban PPh Pasal 21 adalah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23
Wajib Pajak Badan Toko Alfamart mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran franchise fee kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk pada saat pengajuan franchise (waralaba) Alfamart.
Selain itu mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran royalti setiap bulan berdasarkan Penjualan bersih kepada PT.Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
Kewajiban PPh Pasal 23 adalah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 ke bank persepsi atau kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikut.
Selain itu juga harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
5. PPh (Pajak Penghasilan) Final sebesar 0,5 %
Wajib Pajak Badan Toko Alfamart yang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018 (mulai Tahun 2022 telah diganti dengan PP Nomor 55 Tahun 2022) wajib membayar PPh Final sebesar 0,5 % x Penjualan Bruto setiap bulan.
Pembayaran PPh Final 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan Toko Alfamart harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.
6. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25/29
Wajib Pajak Badan Toko Alfamart yang mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya wajib membayar PPh Pasal 25 setiap bulan.
Pembayaran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 15 bulan berikut.
Penghasilan yang diterima Wajib Pajak Badan Toko Alfamart harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April.
7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Wajib Pajak Badan Toko Alfamart yang mempunyai kewajiban PPN wajib membuat Faktur Pajak, melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan serta menyetor PPN yang kurang dibayar setiap bulan.
Pembayaran PPN paling lambat sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.
SPT Masa PPN harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikut.
Baca Juga :
Referensi :
- alfamartku.com