PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PER-30/PJ/2015
Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang
Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)adalah sebagai
berikut :
Rangkuman/Ringkasan PER-30/PJ/2015
Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang
Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak) adalah sebagai
berikut :
Pasal
I Tentang Perubahan Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dalam Lampiran I, Perubahan Jenis Setoran 403 pada Kode Akun
Pajak 411122dalam Lampiran II, Penambahan Jenis Setoran 404 pada Kode Akun
Pajak 411122dalam Lampiran II, serta Penambahan Akun Pajak dan Jenis Setoran Pajak
Bumi dan Bangunan dalamLampiran II PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.
Pasal II Tentang Pencabutan PER-43/PJ/2013 Tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Saat berlakunya PER-30/PJ/2015.
Lampiran I PER-30/PJ/2015 Tentang Petunjuk Pengisian Formulir Surat Setoran Pajak
(SSP).
Lampiran I PER-30/PJ/2015 Tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
StatusPER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas
PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)adalah
sebagai berikut :
PER-30/PJ/2015
Tanggal 05 Agustus 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 5 Agustus 2015 sampai Tanggal 29 April 2020.
PER-30/PJ/2015
Tanggal 05 Agustus 2015 mencabut
Peraturan Direkur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2013
tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Isi
PER-30/PJ/2015
Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang
Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak)selengkapnya silahkan KLIK DISINI