Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir L-IB Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26

Petunjuk Pengisian Formulir L-IB Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Petunjuk Pengisian yang digunakan untuk memudahkam Wajib Pajak mengisi Formulir L-IB Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21/26 Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya untuk Masa Pajak Terakhir sejak Tahun Pajak 2025. 

Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan Formulir L-IB - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya untuk Masa Pajak Terakhir melalui aplikasi Coretax.

Petunjuk Pengisian Formulir L-IB - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya Untuk Masa Pajak Terakhir adalah sebagai berikut :

a) Bagian Umum Formulir L-IB

(1) NPWP/NIK :
Diisi dengan data NPWP/NIK Pemotong PPh Pasal 21/26.

(2) Masa Pajak (mm-yyyy) :
mm berisi data bulan dan yyyy berisi data tahun kalender.

b) Tabel Formulir L-IB

(1) Kolom (A.1) :
Diisi dengan nomor urut.

(2) Kolom (A.2) :
Berisi data NPWP/NIK pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya.

(3) Kolom (A.3) :
Berisi data nama pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala serta bagi pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, dan pensiunannya.

(4) Kolom (A.4) :
Berisi data nomor Bukti Pemotongan PPh Pasal 21.

(5) Kolom (A.5) :
Berisi data tanggal Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dengan format penulisan dd-mm-yyyy.

(6) Kolom (A.6) :
Berisi data kode objek pajak.

(7) Kolom (A.7) :
Berisi data jumlah penghasilan bruto.

(8) Kolom (A.8) :
Berisi data jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong atau ditanggung pemerintah.

(9) Kolom (A.9) :
Berisi data fasilitas perpajakan sebagai berikut:

(a) Tidak ada fasilitas perpajakan;

(b) DTP, jika PPh ditanggung oleh pemerintah berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku;

(c) Fasilitas Lainnya, jika terdapat fasilitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

(10) Kolom (A.10) :
Berisi data kode negara penerima penghasilan.

(11) Kolom (A.11) :
Berisi data NITKU Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh selain Instansi Pemerintah atau berisi data nomor identitas Subunit Organisasi Pemotong PPh Pasal 21/26 dalam hal bukti pemotongan dibuat oleh Instansi Pemerintah.

(12) Kolom (A.12) :
Berisi data kode akun pajak dan kode jenis setoran.

(13) Kolom (A.13) :
Berisi data status “Normal” jika bukti pemotongan normal atau “Pembetulan” jika bukti pemotongan merupakan pembetulan.

(14) Huruf T1 :
Berisi data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah.

(15) Huruf T2 :
Berisi data jumlah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

(16) Huruf T3 :
Berisi data jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya dilakukan pemotongan.

(17) Huruf T4 :
Berisi data jumlah PPh Pasal 21 yang dilakukan pemotongan.

(18) Huruf T5 :
Berisi data hasil penjumlahan angka pada Huruf T1 dan T3.

(19) Huruf T6 :
Berisi data hasil penjumlahan angka pada Huruf T2 dan T4.


Baca Juga :




Referensi :