PMK Nomor 142/PMK.010/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas KMK Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pemungutan Bea Masuk
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK
Nomor 142/PMK.010/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas KMK
Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang
Dibebaskan Dari Pemungutan Bea Masuk adalah sebagai berikut
:
Rangkuman/Ringkasan PMK
Nomor 142/PMK.010/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas KMK
Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang
Dibebaskan Dari Pemungutan Bea Masuk adalah sebagai berikut
:
Pasal
I Tentang Perubahan Pasal 2 ayat 3 KMK Nomor 231/KMK.03/2001 penambahan Pasal 2 ayat 3a.
Pasal 2 Tentang Jenis Barang Kena Pajak yang dibebaskan
dari Pungutan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) serta
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah).
Pasal II
Tentang Saat berlakunya PMK
Nomor 142/PMK.010/2015.
StatusPMK Nomor 142/PMK.010/2015 Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Perubahan Ke Empat
Atas KMK Nomor 231/KMK.03/2001 Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP
Yang Dibebaskan Dari Pemungutan Bea Masukadalah
sebagai berikut :
PMK
Nomor 142/PMK.010/2015 mulai berlaku sejak tanggal 27 Juli 2015.
PMK
Nomor 142/PMK.010/2015 merubah
PMK Nomor 70/PMK.011/2013.
Isi PMK Nomor 142/PMK.010/2015
Tanggal 24 Juli 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas KMK Nomor 231/KMK.03/2001
Tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pemungutan
Bea Masukselengkapnya silahkan KLIK DISINI