PMK Nomor 187/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Oleh wibowo subekti
Rangkuman/Ringkasan dan Isi PMK
Nomor 187/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutangadalah sebagai berikut :
Rangkuman/Ringkasan
PMK Nomor 187/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan
Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah sebagai berikut :
Pasal
1Tentang Pengertian Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan , Surat Pemberitahuan, SPT Masa, SPT Tahunan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar,
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda, Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda
Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor , Surat Penetapan Tarif
dan/atau Nilai Pabean, Surat Penetapan
Pabean, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, Surat Keterangan
Domisili bagi Subjek Pajak Luar Negeri, Prosedur Persetujuan Bersama atau
Mutual Agreement Procedure, dan Persetujuan Bersama.
Pasal 2 Tentang Tata cara Permohonan pengembalian
atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan
Pasal 7 Tentang Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh pihak
pembayar.
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal
11 Tentang Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan
pajak dalam rangka impor.
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal
15, Pasal 16, dan Pasal 17 Tentang Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21, Pasal 22dan Pasal 23 Tentang Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran
pajak penghasilan atas kelebihan pemotongan atau pemungutan terkait penerapan
P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Pasal 24 Tentang Bentuk Dokumen atau
formulir yang digunakan dalam
penyelesaian permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran
Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
Pasal
25 Tentang Perlakuan terhadap
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak
terutang yang diajukan sebelum berlakunya PMK Nomor 187/PMK.03/2015 dan belum diterbitkan SKPLB atau surat pemberitahuan
penolakan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK
Nomor 187/PMK.03/2015.
Pasal 26 Tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang.
Pasal 27 Tentang Saat berlakunya PMK
Nomor 187/PMK.03/2015.
Lampiran PMK
Nomor 187/PMK.03/2015Tentang
Bentuk formulir yang digunakan dalam penyelesaian permohonan Pengembalian
Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
StatusPMK Nomor 187/PMK.03/2015
Tanggal 30
September 2015 Tentang Tata
Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak
Terutang adalah sebagai berikut :
PMK
Nomor 187/PMK.03/2015
Tanggal 30
September 2015mulai
berlaku sejak Tanggal 30
September 2015.
PMK
Nomor 187/PMK.03/2015
Tanggal 30 September 2015 mencabutPeraturan Menteri Keuangan Nomor
10/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang
Seharusnya Tidak Terutang.
Isi PMK Nomor 187/PMK.03/2015 Tanggal 30
September 2015 Tentang Tata
Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak
Terutangsilahkan
KLIK DISINI
Lampiran PMK
Nomor 187/PMK.03/2015
Tanggal 30
September 2015 Tentang Tata
Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak
Terutangsilahkan
KLIK DISINI