Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang
Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang mengatur tentang Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang meliputi :
Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang meliputi :
1. Undang-Undang :
- Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
2. Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
3. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- PMK-244/PMK.03/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- PMK-187/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
- PMK-187/PMK.03/2015 Tanggal 30 September 2015 Tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- Pasal 10 PER-25/PJ/2018 Tanggal 21 Nopember 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, (pengembalian kelebihan pembayaran pajak khusus untuk Wajib Pajak Luar Negeri).
- PER-10/PJ/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak
Peraturan Pajak Tentang Restitusi atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Peraturan Pajak Tentang Administrasi Pajak
Peraturan Pajak Tentang Restitusi atau Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak