Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang mengatur tentang Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak.

Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang meliputi :

- Pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.