Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang

Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang mengatur tentang Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang bagi Wajib Pajak.

Peraturan Pajak Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang meliputi :




2. Peraturan Pemerintah :



3. Peraturan Menteri Keuangan :

- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan



4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :