PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan / Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN
PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN mengatur tentang :
Status PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20
Oktober 2015 Tentang Tata Cara Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat
Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan / Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu
Yang Telah Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Yang Digunakan Tidak Sesuai Dengan
Tujuan Semula Atau Dipindahtangankan Kepada Pihak Lain Baik Sebagian Atau Seluruhnya
Serta Pengenaan Sanksi Atas Keterlambatan Pembayaran PPN adalah sebagai berikut :
Baca Juga :
1. PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tanggal 20 Oktober 2015 terdiri dari 7 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 7.Pasal 1 Tentang Jenis Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Pasal 2 Tentang Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Perlakuan PPN terhadap alat angkutan tertentu yang atas impor dan/atau penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai tetapi digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
4. Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 192/PMK.03/2015.
5. Lampiran PMK Nomor 192/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak Untuk Pembayaran Kembali PPN Yang Seharusnya Tidak Mendapat Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu.
2. PMK Nomor 192/PMK.03/2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK-41/PMK.03/2020 Tanggal 23 Apr 2020 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
Baca Juga :