Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak

Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak

Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean (Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang PPN).


Pengertian Jasa

Pengertian Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan


Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP)

Pengertian Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang


Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak adalah sebesar 0 % (nol persen).

Contoh :

PT. Aman Usaha Maju menyerahkan jasa manajemen kepada penerima jasa yang ada di Amerika Serikat, maka kegiatan penyerahan jasa kepada penerima jasa di Amerika Serikat tersebut merupakan ekspor Jasa Kena Pajak.