Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak
Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak
Pengertian Ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean (Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang PPN).
Pengertian
Jasa
Pengertian Jasa adalah setiap kegiatan
pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk
dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan
Pengertian Jasa Kena Pajak (JKP)
Tarif
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa Kena Pajak
adalah sebesar 0 % (nol persen).
Contoh
: