PMK Nomor 29/PMK.03/2016 Tanggal 29 Pebruari 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016
Susunan PMK Nomor 29/PMK.03/2016 Tanggal 29 Pebruari 2016 Tentang
Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva
Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan
2016 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 29/PMK.03/2016 terdiri dari :
- Pasal I dan Pasal II.
- Pasal 6 A dan Pasal 6 B.
- Pasal I Tentang Penambahan Pasal 6 A dan Pasal 6 B.
- Pasal 6 A Tentang Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
- Pasal 6 B Tentang Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2), maka atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif pajak pada waktu pengajuan permohonan penilaian kembali sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2).
- Pasal II Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 29/PMK.03/2016.
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
29/PMK.03/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN
KEMBALI AKTIVA TETAP
UNTUK TUJUAN
PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN
YANG DIAJUKAN
PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa ketentuan mengenai penilaian kembali aktiva tetap
untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang diajukan pada tahun 2015 dan tahun
2016 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015
tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan
yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015.
b.bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap
untuk tujuan perpajakan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk
Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang
Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang
Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan
bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN
BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016.
Pasal I
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6A
(1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat melunasi
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 6
ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pajak Penghasilan yang terutang atas selisih lebih nilai
aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal paling
sedikit Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah); dan
b. Wajib Pajak telah menyampaikan laporan penilaian kembali
aktiva tetap:
1. paling lambat tanggal 31 Maret 2016 yang ditetapkan oleh
kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari
Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap telah
disampaikan dengan menggunakan perkiraan penilaian kembali sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini; atau
2. pada saat pengajuan permohonan penilaian kembali yang
ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh
izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap
diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak perlu melampirkan dokumen berupa Surat Setoran
Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan pada saat menyampaikan permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pada saat menyampaikan
kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 4).
(4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap dapat
menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap.
Pasal 6B
(1) Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2), atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil
penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak
Penghasilan dengan tarif pajak pada waktu pengajuan permohonan penilaian
kembali sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2).
(2) Dalam hal Wajib Pajak membayar dan/atau melunasi Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 31 Desember
2016, Wajib Pajak dimaksud dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1).
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2016 NOMOR 278
Status PMK Nomor 29/PMK.03/2016 Tanggal 29 Pebruari 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 29/PMK.03/2016 mulai berlaku sejak tanggal 23 Pebruari 2016.
- PMK Nomor 29/PMK.03/2016 mulai berlaku sejak tanggal 23 Pebruari 2016.
- PMK Nomor 29/PMK.03/2016 merupakan perubahan KeDua dari PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali AktivaTetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016
- PMK Nomor 29/PMK.03/2016 merubah PMK Nomor 233/PMK.03/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan 2016.