Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi
Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi
Pengertian Penjualan Barang Secara Konsinyasi adalah Penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik barang kepada pihak lain yang bertindak sebagai penjual, dimana secara hukum dinyatakan bahwa hak atas barang-barang tersebut tetap berada ditangan pemilik sampai barang-barang tersebut dijual oleh pihak penjual.
Penyerahan konsinyasi disebut disebut juga sebagai penitipan, dimana pihak konsinyi memegang barang ini untuk dijual seperti yang dirinci dalam perjanjian yang dibuat antara konsinyor dengan konsinyi.
Konsinyor menetapkan konsinyi sebagai yang bertanggung jawab atas barang-barang yang diserahkan kepadanya sampai barang-barang tersebut terjual.
Pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor).
Pihak yang mengusahakan penjualan barang disebut konsinyi (konsignee).
Contoh Penjualan Barang Secara Konsinyasi :
- CV.Angin Mamiri yang bergerak di bidang usaha
industri pakaian jadi mengadakan perjanjian penjualan konsinyasi atas produk
berupa celana panjang dengan PT.Supermarket Jaya Sentosa yang bergerak dibidang
usaha Supermarket.
- Celana panjang milik CV.Angin Mamiri hanya dititipkan ke PT.Supermarket Jaya Sentosa sampai celana panjang tersebut terjual.
- PT.Supermarket Jaya Sentosa akan menjual celana panjang tersebut di supermarket miliknya serta akan membayar pembelian celana panjang tersebut kepada CV.Angin Mamiri setelah terjual.
Perlakuan Pajak PPN (Pajak Perambahan Nilai)
- Penyerahan celana panjang secara konsinyasi oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak yang bukan merupakan objek PPN.
- Penyerahan celana panjang oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa diakui sebagai Penyerahan Kena Pajak yang merupakan objek PPN apabila CV.Angin Mamiri menerbitkan faktur penjualan (invoice) atau telah mengakui sebagai piutang atau penjualan.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Penyerahan konsinyasi disebut disebut juga sebagai penitipan, dimana pihak konsinyi memegang barang ini untuk dijual seperti yang dirinci dalam perjanjian yang dibuat antara konsinyor dengan konsinyi.
Konsinyor menetapkan konsinyi sebagai yang bertanggung jawab atas barang-barang yang diserahkan kepadanya sampai barang-barang tersebut terjual.
Pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor).
Pihak yang mengusahakan penjualan barang disebut konsinyi (konsignee).
Pengertian Penjualan Barang Barang Kena Pajak Secara Konsinyasi
(Pasal 24 PP 44/2022)
Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dengan cara:
a. consignor menitipkan Barang Kena Pajak kepada consignee; dan
b. consignee menyerahkan Barang Kena Pajak yang dititipkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Pembeli dimaksud.
Berdasarkan ketentuan ini, penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi oleh consignor tidak terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung untuk dititipkan kepada consignee, tetapi terjadi pada saat consignor mengakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan (invoice) oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.
Contoh Penjualan Barang Secara Konsinyasi :
- Celana panjang milik CV.Angin Mamiri hanya dititipkan ke PT.Supermarket Jaya Sentosa sampai celana panjang tersebut terjual.
Perlakuan Pajak PPN (Pajak Perambahan Nilai)
- Penyerahan celana panjang secara konsinyasi oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak yang bukan merupakan objek PPN.
- Penyerahan celana panjang oleh CV.Angin Mamiri kepada PT.Supermarket Jaya Sentosa diakui sebagai Penyerahan Kena Pajak yang merupakan objek PPN apabila CV.Angin Mamiri menerbitkan faktur penjualan (invoice) atau telah mengakui sebagai piutang atau penjualan.
Baca Juga :
Tanya Jawab Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Referensi :
Referensi :
- Akuntansi Keuangan Lanjutan (Allan R.Drebin)
- Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.