Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Formulir 1770)
Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
(Formulir 1770) adalah Sarana bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan
penghasilan :
1. Dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.
2. Dari Satu atau lebih pemberi kerja.
3. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final;
4. Dari Dalam Negeri Lainnya.
5. Dari luar negeri.
Petunjuk
Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Formulir 1770) untuk
Tahun Pajak 2024 adalah sebagai berikut :
Tahun
Pajak
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun
Pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.
Contoh : Tahun Pajak 2024 diisi dengan 2024
Periode Januari – Desember 2024 diisi dengan :
01 24 sd 12 24
Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan “ke ...” tersebut tidak perlu diisi.
IDENTITAS
NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu
NPWP.
NAMA
WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum
pada Kartu NPWP.
JENIS
USAHA/PEKERJAAN BEBAS
Diisi sesuai dengan jenis usaha pokok yang dilakukan
oleh Wajib Pajak secara lengkap, misalnya:
Usaha Dagang :
Perdagangan Alat Tulis Kantor
Usaha Industri :
Industri Kayu
Usaha Jasa :
Jasa Persewaan Mobil
Pekerjaan Bebas :
Notaris
Pekerjaan :
PNS
KLU
Nomor kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) diisi
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak .
NOMOR
TELEPON/FAKSIMILI
Diisi sesuai dengan Nomor telepon/Nomor faksimili
tempat usaha/kantor.
STATUS
PERPAJAKAN SUAMI-ISTRI
Diisi dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan
status perpajakan suami-istri sebagai berikut:
a. KK yaitu suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.
b. HB yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
c. PH yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
d. MT yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
NPWP
ISTRI / SUAMI
Diisi
sesuai dengan NPWP
istri atau suami
dalam hal Wajib
Pajak telah kawin
dengan status perpajakan suami-istri HB, PH atau MT.
PERUBAHAN
DATA
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan perubahan
data secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
dengan dilengkapi dokumen yang disyaratkan, secara terpisah dari
pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini.
HURUF
A : PENGHASILAN NETO
Angka
1 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS
Diisi dari jumlah penghasilan neto yang tercantum
pada Formulir 1770-I halaman 1 Jumlah Bagian A atau Formulir 1770-I halaman 2
Jumlah Bagian B Kolom (5).
Angka
2 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Diisi dari jumlah penghasilan neto yang tercantum
pada Formulir 1770-I halaman 2 Jumlah Bagian C Kolom (5).
Angka
3 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
Diisi dari Formulir 1770—I halaman 2 Jumlah Bagian D
Kolom (3).
Angka
4 - PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI
Diisi dari lampiran tersendiri.
Angka
5 - JUMLAH PENGHASILAN NETO
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari
jumlah pada angka 1 s.d angka 4.
Angka
6 - ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan
yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata
dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
sesuai dengan bukti setoran yang sah (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010
tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan
yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Angka
7 - JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH
PENGURANGAN ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah
angka 5 dengan jumlah angka 6.
HURUF
B : PENGHASILAN KENA PAJAK Angka 8 - KOMPENSASI KERUGIAN
Hanya diisi oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan
pembukuan. Diisikan di sini jumlah kerugian fiskal yang telah ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 5 (lima) tahun sebelumnya yang belum
habis dikompensasikan.
Dalam hal kerugian fiskal tersebut belum ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak, diisi dengan kerugian fiskal menurut SPT Tahunan
PPh.
Angka
9 - JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH KOMPENSASI KERUGIAN
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari
jumlah pada Angka 7 dengan jumlah pada Angka 8.
Angka
10 - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak
Angka
11 - PENGHASILAN KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan pada Angka
9 dengan Angka 10. Apabila hasil pengurangan tersebut menunjukkan jumlah nihil
atau negatif, maka Angka 11 diisi dengan NIHIL.
HURUF
C : PPh TERUTANG
Angka
12 - PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17
Undang-Undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum
pada Angka 11.
Angka
13 - PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN
Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang
telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia
setelah adanya pengembalian/pengurangan PPh yang
dibayar/dipotong/terutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (5) Undang-Undang PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang
bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya
perubahan penghasilan.
Angka
14 - JUMLAH PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada
Angka 12 dengan jumlah angka 13.
HURUF
D : KREDIT PAJAK
Angka
15 - PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG DI
LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH
Diisi dari Formulir 1770 - II Jumlah Bagian A Kolom
(7)
Angka
16 - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH DIPOTONG/ DIPUNGUT
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada
angka 14 dengan jumlah pada angka 15. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai.
Angka
17 - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI
a.PPh
Pasal 25 BULANAN
Diisi dengan jumlah
PPh yang telah
dibayar sendiri oleh
Wajib Pajak selama
Tahun Pajak yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun
Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara
dalam hal Wajib Pajak
menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan.
b.STP
PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)
Diisi dengan jumlah PPh yang tercantum dalam Surat
Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan
Pajak (STP) PPh Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau
memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final, tidak
termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Angka
18 - JUMLAH KREDIT PAJAK
Diisi dengan hasil penjumlahan huruf a s.d b.
HURUF
E : PPh KURANG/LEBIH BAYAR
Angka
19 - PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh PASAL
29) ATAU PPh YANG LEBIH DIBAYAR (PPh PASAL 28A)
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada
Angka 16 dengan jumlah pada Angka 18. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai.
Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata
"NIHIL" pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak
yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan
Tahunan disampaikan.
Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang
tersedia.
Angka
20 - PERMOHONAN
Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih
bayar pada 19 b. Wajib Pajak harus memberi tanda (X) dalam kotak yang tersedia.
Permohonan
ini tidak berlaku
apabila kelebihan pembayaran
berasal dari PPh
yang ditanggung Pemerintah.
HURUF
F : ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK
BERIKUTNYA
Angka
21 - ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA DIHITUNG
SEBESAR DIHITUNG BERDASARKAN:
Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai:
b. Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
c. Penghitungan dalam lampiran tersendiri
HURUF
G: LAMPIRAN
Selain Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV (baik
yang diisi maupun yang tidak diisi) harus dilampirkan pula lampiran yang
diwajibkan sebagai kelengkapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
PERNYATAAN
Pernyataan ini dibuat, sehubungan dengan jaminan
akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini.
Apabila ternyata SPT
ini diisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenai
sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya wajib
menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan serta
mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada
tempat yang sudah tersedia.
Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai.
Baca Juga :