PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Susunan PMK
255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
PPh Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,
Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan
Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu terdiri dari :
PMK
255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
PPh Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru,
Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan
Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentuselengkapnya sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
Menimbang :
|
||
bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam
Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank,
Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan
Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
|
||
Mengingat :
|
||
1.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
|
|
2.
|
Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
||
Menetapkan
:
|
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS
DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA
DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN
KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
|
||
Pasal 1
|
||
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
|
||
1.
|
Wajib Pajak
Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan.
|
|
2.
|
Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha
lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan
domisili.
|
|
3.
|
Undang-Undang
Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
|
|
4.
|
Angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun
pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
|
Pasal 2
|
||
(1)
|
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
|
|
(2)
|
Penghasilan
neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
|
|
|
a.
|
dalam
hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan
pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto
setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
|
|
b.
|
dalam
hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung
besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung
berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau
penerimaan bruto.
|
(3)
|
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
|
(4)
|
Dalam
hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak
badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan
berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
|
|
Pasal 3
|
||
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna
usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung
berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan
keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan
Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang
lalu, dibagi 12 (dua belas).
|
||
Pasal 4
|
||
(1)
|
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar
Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun
pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar
negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
|
|
(2)
|
Dalam
hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
|
|
Pasal 5
|
||
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir
yang disetahunkan di kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang
di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
|
||
Pasal 6
|
||
(1)
|
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha
tertentu, ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari
jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
|
|
(2)
|
Ketentuan
pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang
pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
Pasal 7
|
||
Pada
saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Bagi Wajib Pajak
Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
Pasal 8
|
||
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 31 Desember 2008
MENTERI
KEUANGAN,
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI
|
- PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
- PMK 255/PMK.03/2008 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 215/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Baca Juga :