PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Susunan PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05
September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran
Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di
Bidang Lain adalah sebagai berikut :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
|
|
NOMOR 110/PMK.010/2018
|
|
TENTANG
|
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN
USAHA DI BIDANG LAIN
|
|
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
Menimbang
:
|
|
a.
|
bahwa
ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan
pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan
usaha di bidang lain telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
|
b.
|
bahwa
memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian khususnya di bidang impor,
perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
|
Mengingat
:
|
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 361);
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan
:
|
|
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN
DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU
KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
|
|
Pasal I |
|
Lampiran
I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor
atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 361) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
Pasal II
|
|
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
diundangkan.
|
|
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 5 September 2018
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI
|
|
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 6 September 2018
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
WIDODO
EKATJAHJANA
|
|
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1234
|
|
Lampiran PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Status PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain adalah sebagai berikut : |
- PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 6 September 2018.
- PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 merubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 1 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.