PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
Susunan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain adalah sebagai berikut :
Menimbang :
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG
IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 34/PMK.010/2017
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG
IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
- bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan, menjaga ketersediaan bahan baku untuk kilang dalam negeri, memperlancar pelayanan ekspor mineral dan batubara, serta menyelaraskan ketentuan tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang kiriman dengan tarif bea masuk untuk barang kiriman, perlu mengganti ketentuan mengenai penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Pasal 1
(1)
|
Pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:
|
||||||||||||||||||||||
(2)
|
Dalam hal badan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3 melakukan perubahan nama
badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
||||||||||||||||||||||
(3)
|
Dalam hal badan usaha tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3 tidak lagi dimiliki secara
langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak
lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
|
||||||||||||||||||||||
(4)
|
Badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang
terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
|
||||||||||||||||||||||
(5)
|
Izin usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.
|
Pasal 2
(1)
|
Besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Nilai impor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan
Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk
dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Nilai ekspor sebagaimana tercantum
dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 2 adalah nilai Free on Board (FOB) yang tercantum pada Pemberitahuan
Pabean Ekspor, termasuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang nilai ekspomya telah
dibetulkan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Besarnya tarif pemungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada
tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
Wajib Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat
tidak final.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7)
|
Besarnya pungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan,
perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses
industri manufaktur oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf e yang merupakan badan usaha industri atau eksportir
adalah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f.
|
Pasal 3
(1)
|
Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2)
|
Pengecualian dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf f dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k,
dan huruf 1 dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) diatur oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
|
Pasal 4
(1)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea
Masuk.
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran Bea Masuk
ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
|
(3)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam,
terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen
pemberitahuan pabean atas ekspor.
|
(4)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf
c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang
dan dipungut pada saat pembayaran.
|
(5)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f,
penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan.
|
(6)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terutang dan dipungut pada saat
penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
|
(7)
|
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan
pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat
pembelian.
|
Pasal 5
(1)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
ke kas negara melalui Pos
Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan.
|
(2)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan
logam dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh eksportir yang bersangkutan ke
kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
|
(3)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
huruf c, dan huruf d, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Pos
Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama
rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak dan/atau Bukti Penerimaan
Negara yang telah diisi atas nama rekanan.
|
(4)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,
huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k wajib disetor oleh
pemungut ke kas negara melalui Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Bank
Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
|
(5)
|
Terhadap bukti penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
melakukan pemeriksaan formal atas bukti penyetoran pajak tersebut sebagai
dokumen pelengkap pemberitahuan pabean ekspor dan dijadikan dasar pelayanan
ekspor.
|
(6)
|
Pemeriksaan formal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan/atau sistem komputer pelayanan.
|
Pasal 6
(1)
|
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal
22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan
mineral bukan logam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan menggunakan
formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam
rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang berlaku sebagai
bukti pemungutan pajak.
|
(2)
|
Pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf j, dan huruf k wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
|
Pasal 7
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 8
Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.
Pasal 9
(1)
|
Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf
i, huruf j, dan huruf k bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai
pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang
dipungut.
|
(2)
|
Pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf h atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
kepada:
|
(3)
|
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h atas penjualan pelumas
bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
|
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
- Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1319);
- Nomor 146/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1289);
- Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1426);
- Nomor 107/PMK.011/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 848);
- Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
pada tanggal 1 Maret 2017
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 361
Status PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain sebagai berikut :
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 mulai berlaku sejak tanggal 01 Maret 2017.
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 telah diubah dengan PMK Nomor 110/PMK.010/2018 Tanggal 05 September 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
- PMK Nomor 34/PMK.010/2017 mencabut :
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.011/2012 Tentang Perubahan Ke Dua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/KMK.011/2013 Tentang Perubahan Ke Tiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.011/2013 Tentang Perubahan Ke Empat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/KMK.010/2016 Tentang Perubahan Ke Lima Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain