Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II).

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :

a. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.

b. PPh yang dibayarkan/dipotong di luar negeri

c. PPh ditanggung pemerintah.
 

Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) adalah sebagai berikut :

TAHUN PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak.

Contoh : Tahun Pajak 2023 diisi 2023

Periode Januari – Desember diisi 01 23 s.d 12 23

Metode Penghitungan Penghasilan Neto

Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.

Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan. 
NPWP
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Nama
Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi

BAGIAN A : DAFTAR PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN,  PPh YANG DIBAYAR  / DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH 

- Nama pemotong/pemungut pajak :

Kolom ini diisi dengan nama dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.

- Nomor bukti pemotongan / pemungutan :
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.

- Nomor bukti pemotongan/pemungutan :
Kolom ini diisi dengan nomor setiap bukti pemungutan/pemotongan pajak.

- Tanggal bukti pemotongan/pemungutan :
Kolom ini diisi dengan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy

- Jenis Pajak : PPh Pasal 21/22/23/24/26/DTP
Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu: PPh Pasal 21 (ditulis 21), PPh Pasal 22 (ditulis 22), PPh Pasal 23 (ditulis 23), PPh Pasal 24 (ditulis 24), PPh Pasal 26 (ditulis 26), dan PPh Ditanggung Pemerintah (ditulis DTP).

- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut :
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 /Pasal 24/ Pasal 26/DTP dalam Tahun Pajak yang bersangkutan