Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II).
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) digunakan oleh Wajib
Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan :
- Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.
- PPh yang dibayarkan/dipotong di luar negeri
- PPh ditanggung pemerintah.
Petunjuk
Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II)
adalah sebagai berikut :
TAHUN
PAJAK
Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun
Pajak.
Contoh : Tahun Pajak 2019 diisi 2019
Periode Januari – Desember diisi 01 19 s.d 12 19
Metode
Penghitungan Penghasilan Neto
- Diisi tanda X untuk Pembukuan, apabila Wajib Pajak menggunakan pembukuan.
- Diisi tanda X untuk Pencatatan, apabila Wajib Pajak menggunakan pencatatan.
NPWP
Diisi dengan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Nama
Diisi dengan Nama Wajib Pajak Orang Pribadi
BAGIAN
A : DAFTAR PEMOTONGAN / PEMUNGUTAN PPh OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR / DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG
PEMERINTAH
- Nama pemotong/pemungut pajak :
Kolom ini diisi dengan nama dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.
- Nomor bukti pemotongan / pemungutan :
Kolom ini diisi dengan NPWP dari masing-masing pemotong/pemungut pajak.
- Nomor bukti pemotongan/pemungutan :
Kolom ini diisi dengan nomor setiap bukti pemungutan/pemotongan pajak.
- Tanggal bukti pemotongan/pemungutan :
Kolom ini diisi dengan tanggal setiap bukti pemotongan/pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy
- Jenis Pajak : PPh Pasal 21/22/23/24/26/DTP
Kolom ini diisi dengan jenis pajak yang telah dipotong/dipungut/ditanggung pemerintah yaitu: PPh Pasal 21 (ditulis 21), PPh Pasal 22 (ditulis 22), PPh Pasal 23 (ditulis 23), PPh Pasal 24 (ditulis 24), PPh Pasal 26 (ditulis 26), dan PPh Ditanggung Pemerintah (ditulis DTP).
- Jumlah PPh yang dipotong/dipungut :
Kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal 23 /Pasal 24/ Pasal 26/DTP dalam Tahun Pajak yang bersangkutan
Petunjuk
Pengisian Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 -II (lampiran - II) selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-30/PJ/2017 Tanggal 29 Desember 2017 Tentang Perubahan Ke Empat PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-36/PJ/2015 Tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Perubahan KeKetiga Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya