Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2 Laporan Arus Kas
PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 22 Desember 2009.
PSAK 2 ini merevisi PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Referensi :
PSAK 2 ini merevisi PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Pernyataan ini diterapkan untuk laporan keuangan yang dimulai atau setelah 1 Januari 2011.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas pada tanggal 28 September 2016.
Artikel Tentang Akuntansi
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas pada tanggal 28 September 2016.
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2 Laporan Arus Kas terdiri dari :
- Pengertian Aktivitas Investasi.
- Pengertian Aktivitas Pendanaan
(Financing).
- Transaksi Nonkas.
- Pengungkapan Lain.
- Penyajian Laporan Arus Kas :
1. Pelaporan Arus Kas dari
Aktivitas Operasi.
2. Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas
Investasi dan Pendanaan.
3. Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih.
- Laporan Arus Kas Untuk Entitas
Bukan Lembaga Keuangan.
- Laporan Arus Kas Untuk Lembaga
Keuangan.
Baca Juga :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2
Laporan Arus Kas