Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2 Laporan Arus Kas
PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 22 Desember 2009.
PSAK 2 ini merevisi PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
PSAK 2 ini merevisi PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 September 1994.
Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.
Pernyataan ini diterapkan untuk laporan keuangan yang dimulai atau setelah 1 Januari 2011.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas pada tanggal 28 September 2016.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan penyesuaian atas PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas pada tanggal 28 September 2016.
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2 Laporan Arus Kas terdiri dari :
- Tujuan, Ruang Lingkup dan Kegunaan Laporan Arus Kas.
- Pengertian Kas dan Setara Kas (Cash Equivalent).
- Pengertian Arus Kas :
- Pengertian Aktivitas Operasi.
- Pengertian Aktivitas Investasi.
- Pengertian Aktivitas Pendanaan (Financing).
- Transaksi Nonkas.
- Pengungkapan Lain.
- Penyajian Laporan Arus Kas :
- Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Operasi.
- Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Investasi dan Pendanaan.
- Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih.
- Laporan Arus Kas Untuk Entitas Bukan Lembaga Keuangan.
- Laporan Arus Kas Untuk Lembaga Keuangan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 2 Laporan Arus Kas