Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan atas Sanksi Administrasi Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengertian Sanksi Administrasi Pajak adalah sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak berupa Denda dan Bunga serta Kenaikan yang bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca juga : Sanksi Administrasi Pajak
A. Persyaratan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
(PMK-118 Tahun 2024)
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
g. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan;
h. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
i. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan;
j. diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak;
k. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
l. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
m. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif termasuk pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. Surat Tagihan Pajak tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tidak diajukan permohonan pembatalan;
b. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pembatalan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
c. Surat Tagihan Pajak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diajukan permohonan pembatalan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
d. Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan keberatan;
2. diajukan keberatan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
3. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b PMK-118 Tahun 2024;
5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b PMK-118 Tahun 2024, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
6. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b PMK-118 Tahun 2024, tetapi tidak dipertimbangkan;
7. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
8. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d PMK-118 Tahun 2024, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
9. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d PMK-118 Tahun 2024, tetapi permohonan ditolak; atau
10. diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d PMK-118 Tahun 2024, tetapi tidak dipertimbangkan;
e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
2. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
3. diajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
f. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a PMK-118 Tahun 2024;
2. diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a PMK-118 Tahun 2024, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
3. diajukan permohonan pengurangan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a PMK-118 Tahun 2024, tetapi tidak dipertimbangkan.
Persyaratan tidak berlaku terhadap permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Selain memenuhi persyaratan tersebut diatas, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
c. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
d. permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan permohonan; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran:
a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar; dan
b. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, jumlah pokok atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak atau kurang dibayar.
Permohonan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Cara penghitungan secara proporsional sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dapat diajukan oleh Wajib Pajak hanya 1 (satu) kali.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua tetap diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Persyaratan berlaku juga untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua.
Permohonan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, terhadap permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak harus:
a. mencabut pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
b. mencabut permohonan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas permohonan banding dimaksud belum diterbitkan putusan;
c. mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap putusan banding atas Surat Keputusan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan;
d. mencabut permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
e. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
f. mencabut permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan, terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
g. mencabut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.
Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, terhadap permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak harus:
a. mencabut pengajuan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan keberatan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
b. mencabut permohonan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan banding dan atas permohonan banding dimaksud belum diterbitkan putusan;
c. mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Banding atas Surat Keputusan Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan peninjauan kembali dan atas permohonan peninjauan kembali dimaksud belum diterbitkan putusan;
d. mencabut permohonan pembetulan atas:
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan
2. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimintakan pengurangan tersebut,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembetulan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
e. mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan denda administratif terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan denda administratif dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
f. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
g. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
h. mencabut permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan , terhadap Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak hasil pemeriksaan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; dan
i. mencabut permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.
B. Penyelesaian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Denda Administratif Berdasarkan Permohonan
Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) PMK-118 Tahun 2024, untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang pertama;
b. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) PMK-118 Tahun 2024, untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua; atau
c. melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 PMK-118 Tahun 2024 , untuk permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan.
Berdasarkan hasil penelitian, permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pengembalian kepada Wajib Pajak atas permohonan yang tidak dipertimbangkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterima permohonan.
Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan tidak dipertimbangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang pertama, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali;
b. untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan belum terlampaui; dan
c. untuk permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan, Wajib Pajak dianggap belum mengajukan permohonan sehingga Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan.
Surat pengembalian disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian.
Penelitian dilakukan terhadap alasan Wajib Pajak yang tercantum dalam permohonan yang didasari hanya atas kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a PMK-118 Tahun 2024.
Kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, termasuk karena hal-hal tertentu terpenuhi dalam hal:
a. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan yang diterbitkan pertama kali kepada Wajib Pajak;
b. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagai akibat dari adanya perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dimaksud;
c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-118 Tahun 2024;
d. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;
e. Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif atau objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang dikenai denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, berdasarkan keputusan, penetapan, atau keterangan dari pejabat yang berwenang, yang terjadi:
1. pada tahun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif dan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan;
2. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
3. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau denda administratif disampaikan;
f. sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan kepada Wajib Pajak merupakan sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang timbul karena adanya kendala pada jaringan sistem elektronik yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
g. pengenaan sanksi administratif yang timbul akibat melaksanakan kesepakatan harga transfer; atau
h. Wajib Pajak mengalami kesulitan keuangan, dengan ketentuan:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, yang menyelenggarakan pembukuan mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang melakukan pencatatan mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun berturut- turut; atau
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya hidup dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak,
sebelum permohonan disampaikan.
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan hanya dapat diberikan terhadap sanksi administratif atau denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak.
Penelitian dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dalam permohonannya, penelitian dapat mempertimbangkan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tersebut.
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
b. meminta dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan;
c. meminta keterangan atau bukti kepada unit kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dan/atau meminta keterangan atau bukti kepada pihak lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan atau bukti;
d. melakukan pembahasan atas hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui surat panggilan, kemudian dituangkan dalam berita acara; dan/atau
e. melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang dianggap perlu untuk melakukan kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, penghimpunan data, keterangan, atau bukti, serta kegiatan lain yang diperlukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b PMK-118 Tahun 2024 paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, Wajib Pajak menyatakan hal tersebut dalam surat pernyataan.
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.
Dokumen berupa:
a. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a PMK-118 Tahun 2024;
b. surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b PMK-118 Tahun 2024;
c. surat permintaan keterangan atau bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c PMK-118 Tahun 2024;
d. surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d PMK-118 Tahun 2024;
e. berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d PMK-118 Tahun 2024; dan
f. surat pemberitahuan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e PMK-118 Tahun 2024,
disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan diterima, harus menerbitkan:
a. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
b. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; atau
c. Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan,
berdasarkan hasil penelitian.
Surat keputusan dapat berupa:
a. mengabulkan seluruhnya;
b. mengabulkan sebagian; atau
c. menolak,
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan.
Apabila jangka waktu terlampaui tetapi Direktur Jenderal Pajak:
a. tidak menerbitkan surat keputusan; atau
b. tidak menyampaikan surat pengembalian,
permohonan dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu berakhir.
Surat keputusan disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK-118 Tahun 2024.
Baca Juga :
Referensi :