Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Pengurangan atau Penghapusan atas Sanksi Administrasi Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pajak.

Untuk dapat memahami tentang permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pajak, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas tentang :

A. Pengertian Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

B. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak


A. Pengertian Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Pengertian Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:

a. Pengurangan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP); atau

b. Penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pengertian Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai :

a. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP); atau

b. Penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Sanksi administrasi  Pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi:

a. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP;

b. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP; atau

c. Sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.


B. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak (SKP) tersebut:

a. Tidak diajukan keberatan.

b. Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut.

c. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

d. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar.

e. Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

f. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

g. Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

h. Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan tetapi permohonan tersebut ditolak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:

a. Tidak diajukan keberatan.

b. Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut.

c. Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan.

d. Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak.

e.  Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

d. Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan.

e. Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

f. Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Tahapan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak

Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:

a. Secara langsung.

Penyampaian surat permohonan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dibagian TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) dan diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Penyampaian surat permohonan melalui pos adalah penyampaian surat permohonan melalui pos yang mempunyai bukti pengiriman surat secara tercatat.

c. Dengan cara lain.

Penyampaian surat permohonan dengan cara lain meliputi:

1. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. E-Filing.

Penyampaian permohonan melalui E-Filing dilakukann pada menu yang ada di DJP Online.

Penyampaian surat permohonan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Bukti penerimaan surat , bukti pengiriman surat, dan Bukti Penerimaan Elektronik, merupakan tanda bukti penerimaan surat permohonan.

Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diterima.

Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak  dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. 

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. 

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak.




Referensi :