Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

A. Pengertian Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pengertian Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah jenis jasa yang penyerahannya tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) baik dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak.

Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


B. Jenis Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jenis Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berdasarkan Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri dari :

1. Jasa keagamaan.

Jasa keagamaan terdiri dari :

a. Jasa pelayanan rumah ibadah.

b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.

c. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

d. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

2. Jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Jasa perhotelan.

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

4. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

5. Jasa penyediaan tempat parkir.

jasa penyediaan tempat parkir meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

6. Jasa boga atau katering.

jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


Contoh Kasus :

Jasa keagamaan.

Yayasan An Nur mempunyai kegiatan dibidang Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Yayasan An Nur telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sejak tanggal 4 Februari 2025.

Yayasan An Nur tidak perlu mengajukan permohonan Pengukuhan PKP (Pengusaha Kena Pajak) walau berapapun pendapatan yang diterimanya, karena pendapatan dari Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan termasuk jasa yang tidak kena PPN.


Baca Juga :