Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

A. Pengertian Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pengertian Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah jenis jasa yang penyerahannya tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) baik dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau bukan Pengusaha Kena Pajak.

Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam  Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021  Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .


B. Jenis Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Jenis Jasa Tidak Kena Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berdasarkan Pasal 4A ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021  Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  terdiri dari :

1. Jasa pelayanan kesehatan medis.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. Jasa pelayanan sosial.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

4. Jasa keuangan.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

5. Jasa asuransi.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

6. Jasa keagamaan.

Jasa keagamaan terdiri dari :

a. Jasa pelayanan rumah ibadah.

b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.

c. Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

d. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

7. Jasa pendidikan.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

8. Jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

11. Jasa tenaga kerja.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

12. Jasa perhotelan.

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;

13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

14. Jasa penyediaan tempat parkir.

jasa penyediaan tempat parkir meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Telah dihapus dengan Perubahan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

17. Jasa boga atau katering.

jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


Baca Juga :