Peraturan Pajak Tentang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
Peraturan Pajak Tentang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman mengatur tentang:
a. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman.
b . Perlakuan PPN atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman.
c. Perlakuan Bea Masuk atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman.
Peraturan Pajak Tentang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman terdiri dari :
Terakhir Dengan KMK-486/KMK.04/2000
Baca Juga :