Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman

Peraturan Pajak Tentang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman mengatur tentang:

a. Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman.

b . Perlakuan PPN atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman.

c. Perlakuan Bea Masuk atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman.


Peraturan Pajak Tentang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman terdiri dari :










- KEP-526/PJ./2000 Tanggal 7 Desember 2000 Tentang Pelaksanaan KMK-239/KMK.01/1996 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah
Terakhir Dengan KMK-486/KMK.04/2000



Baca Juga :